Suhatman : Dimana Letak Legal Standingnya Menggugat Pemko

LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Terkait pemberitaan tentang Pemko Pekanbaru merampas tanah warga yang berada dijalan Kampung Badak, RT 02, RW 03 Kelurahan Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya, mengatasnamakan Yayasan Riadlhut Tauhid, dengan kepengurusannya, Ujang Saepul Milah sebagai ketua Yayasan tersebut. Tidak terlalu ditanggapi oleh Pemko Pekanbaru, yang dalam hal ini diwakili oleh Suhatmansyah selaku pengacara dari Pemko Pekanbaru.

Hal ini terungkap saat Suhatmansyah melakukan pertemuan dan mencoba meluruskan permasalahan tersebut dengan beberapa awak media di Perkantoran Tenayan Raya lantai 4, ruang rapat Kabag Hukum Pemko, Selasa (18/01/22).

Pada kesempatan tersebut, Suhatman cuman bertanya, “apa legal standing Ujang Saepul Milah menggugat Pemko Pekanbaru, dengan nomor gugatan 273/Pdt.6/2021/PN Pku tersebut”, kata Suhatman.

Suhatman mencoba menjelaskan, terkait Konsolidasi Tanah yang mengatasnamakan Yayasan Riadlhut Tauhid sudah diganti rugi oleh Pemko pada tanggal 28 Desember 2007 di Kantor Camat Tenayan Raya, yang langsung diterima olah Muhammad Nur selaku pemilik tanah yang sah. Hal ini dikuatkan oleh Surat Pemberitahuan yang dibuat dan ditandatangani langsung oleh Muhammad Nur, ujar Suhatman.

Lanjutnya, terkait Ujang Saepul Milah sebagai ketua Yayasan Riadlhut Tauhid. Berdasarkan surat dari Badan Wakaf Indonesia, dengan nomor 008/BWI/NZ/2021, tertanggal 30 Agustus 2021 yang menyatakan bahwa Ujang Saepul Milah sebagai Ketua, Ahmad Yani sebagai Sekretaris, Abdul Gani My, Usman dan Sadin sebagai Anggota diberhentikan dengan hormat sebagai Nazhir tanah wakaf yang mengatasanamakan Yayasan Riadlhut Tauhid, terang Suhatman.

Berdasarkan hal-hal tersebutlah, kita ingin mempertanyakan legal standing ataupun kedudukan hukum dari Ujang Saepul Milah menggugat Pemko Pekanbaru. Secara administrasi dan dokumen-dokumen pendukung lainnya atas permasalahan tersebut, ada dan lengkap sama kita, tambah Suhatman.

Dan minggu depan PN mengundang Penggugat dan Tergugat untuk melakukan mediasi. Karena kita Negara hukum, kita akan mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku Negara kita, tutup Suhatman. (Hendra)