Inovasi Serta Terobosan Yang Akan Dilakukan Biro Hukum Pemko Ditahun 2022

LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Pembenahan terhadap SOP serta harmonisasi dari setiap regulasi yang diusulkan oleh pemarkasa regulasi, merupakan langkah awal yang dilakukan oleh Edi Susanto, SH selaku Kabag Hukum Pemko Kota Pekanbaru di tahun 2022 ini.

Hal ini terungkap saat team awak media bersilaturahmi ke Kabag Hukum Pemkot, di Perkantoran Walikota Tenayan Raya, yang disambut dengan hangat oleh Edi Susanto, SH diruang kerjanya, Selasa (11/01/22).

Pada kesempatan tersebut, Edi mencoba menjelaskan target serta harapan yang akan dilakukan oleh biro hukum Pemko tentang pembenahan terhadap SOP yang dimaksud, misalnya dalam 1(satu) atau setiap pembahasan Perwako atau Surat Keputusan (SK) yang akan dikeluarkan, kita mencoba menetapkan waktunya. Maksudnya, kita akan mencoba memberi sper waktu 5 hari untuk mempersiapkan 1(satu) pembahasan Perwako atau SK dari pemarkasa atau pengusul regulasi, dalam hal ini OPD untuk siap ditandatangani, kata Edi.

Lanjutnya, penjabaran dari sper waktu 5 hari tersebut yaitu dihari pertama kita membahasan materi untuk verifikasi diawal. Kalau pembahasan tersebut materinya banyak, kita upayakan 2 hari clear dan apabila verifikasi diawal kita sudah sepakat dengan pemarkasa atau pengusul regulasi atau OPD,  kita lanjutkan kebiro hukum Provinsi untuk diusulkan dan diverifikasi pada hari ke 2 atau ke 3, ujar mantan Lurah Sidomulyo Barat tersebut.

Pada hari ke 3 atau ke 4, kita membahas apa saja perubahan-perubahan yang kita usulkan oleh biro hukum Provinsi tersebut. Dan dihari ke 5 Perwako atau SK tersebut sudah siap kita berikan kepada pemarkasa atau pengusul regulasi tersebut atau kepada OPD tersebut untuk ditandatangani. Jadi inilah yang akan kita targetkan dan juga kita upayakan kedepannya, tambahnya.

Dan juga mantan Lurah Sidomulyo Barat tersebut juga akan mempersiapkan dalam waktu dekat ini sebuah regulasi atau SOP tentang pelayanan pertanahan ditingkat Kelurahan dan Kecamatan, apakah itu dalam bentuk Perwako atau SK, dengan tujuan agar para lurah dan camat tidak gamang memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, bisa menambah pemasukan PAD dan juga untuk menghindari terjadinya mafia tanah, pungkas Edi. (Hendra)