LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Sat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera (Halsel) Provinsi Maluku Utara kembali menyerahkan tersangka penganiayaan Hajir Hamisi kepada Kejaksaan Negeri Labuha, Jum’at (29/10/2021).
Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Hadad melalalui Kasubsi PDIM Si Humas Polres Riskiawan membenarkan, bahwa tindak Pidana yang dilakukan Hajir Hamisi terhadap Sukandi Ali sudah di limpahkan ke kejaksaan Negeri Labuha, katanya.
“Penyerahan tahap dua tersebut berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Halsel Nomor : B -596.a /Q.2.13.3/ Eoh.1 / 10 / 2021, tertanggal 18 Oktober 2021 dengan perihal, pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P.21)”, jelas Riskiawan.
Sebelum penyerahan sambungnya, kami sudah memastikan kesehatan tersangka dalam keadaan sehat, sehingga kami laksanakan tahap dua.
Sementara pasal yang disangkakan yaitu Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 352 ayat (1) KUHPidana, terang Riskiawan.* (Ade Manaf)