PBH PERADI Pekanbaru Sesalkan Berlarutnya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial AYP, Minta Disnaker Kota Pekanbaru Segera Bertindak Tegas dan Objektif

Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Pusat Bantuan Hukum PERADI Pekanbaru (PBH PERADI Pekanbaru) selaku kuasa hukum AYP, seorang pekerja yang sebelumnya bekerja di Rumah Sakit Syafira, menyampaikan keprihatinan atas belum terselesaikannya Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara kliennya dengan pihak Rumah Sakit Syafira.

Menurut PBH PERADI Pekanbaru, sejak awal pihaknya telah mengedepankan penyelesaian secara musyawarah melalui mekanisme bipartit sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, hingga saat ini penyelesaian yang diharapkan belum tercapai.

Ketua Tim Penanganan Perkara PBH PERADI Pekanbaru, Erefin Krisna Putra, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati setiap iktikad baik dalam proses penyelesaian sengketa. Akan tetapi, menurutnya, proses tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk terus menunda pemenuhan hak-hak normatif seorang pekerja.

“Kami menghormati apabila pihak Rumah Sakit Syafira menghendaki penyelesaian secara musyawarah. Namun, sangat disayangkan apabila dalam praktiknya proses negosiasi justru terus mengalami permintaan pengunduran waktu. Perselisihan ini bukan semata persoalan administrasi, melainkan menyangkut hak-hak normatif seorang pekerja yang telah menunggu kepastian hukum. Penundaan yang terus berulang tentu berpotensi memperpanjang ketidakpastian bagi klien kami,” ujar Erefin.

Lebih lanjut, Erefin menegaskan bahwa PBH PERADI Pekanbaru tetap membuka ruang dialog sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan menghasilkan penyelesaian yang konkret, bukan sekadar memperpanjang waktu tanpa kepastian.

Sementara itu, Desi Silvia Angraini, S.H. selaku Kabid Probono PBH Peradi Pekanbaru menyampaikan bahwa perkara ini kini telah memasuki tahapan penyelesaian melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, pihaknya berharap proses mediasi dapat segera dilaksanakan secara profesional, independen, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat segera menindaklanjuti perkara ini sesuai kewenangan yang dimiliki. Mediator harus menjalankan tugasnya secara objektif, independen, dan profesional, namun pada saat yang sama tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja sebagaimana menjadi semangat hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Negara melalui aparaturnya memiliki tanggung jawab untuk memastikan keseimbangan hubungan industrial, terutama ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja,” ujar Desi.

PBH PERADI Pekanbaru juga menegaskan bahwa penyelesaian melalui mekanisme mediasi merupakan kesempatan bagi seluruh pihak untuk memperoleh solusi yang adil tanpa harus menempuh proses litigasi di Pengadilan Hubungan Industrial.

“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara damai. Akan tetapi apabila seluruh mekanisme penyelesaian di Dinas Tenaga Kerja tidak menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi klien kami, maka PBH PERADI Pekanbaru akan menggunakan seluruh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperjuangkan hak-hak AYP,” tegas Desi.

PBH PERADI Pekanbaru berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi prinsip hubungan industrial yang harmonis, berkeadilan, serta menghormati hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.

Pusat Bantuan Hukum PERADI Pekanbaru (PBH PERADI Pekanbaru)

Narahubung:
Erefin Krisna Putra, S.H.
Ketua Tim Penanganan Perkara
PBH PERADI Pekanbaru