Dumai  

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai Agus Kaza Tindak Tegas Pedagang Rongsokan

Liputanperistiwa.com Dumai – Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai beserta aparat Satpol PP dan Camat Dumai Selatan melakukan pembersihan sampah rongsokan di jalan Kelakar Tujuh milik seorang pedagang barang bekas, Jumat (13/6/2025)

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Agus Kaza mengatakan bahwa pemilik barang bekas atau barang rongsokan ini sudah kita datangi secara persuasif agar tidak lagi mengumpulkan rongsokan di pinggir jalan ini, karena akan mengeluarkan aroma yang tidak sedap atau bau busuk, sehingga menggangu masyarakat setempat dan masyarakat pengguna jalan Kelakap Tujuh ini.

Kepada awak media, Agus juga menjelaskan bahwa pemilik barang rongsokan tersebut juga tidak melakukan pembersihan barang tersebut sehingga semangkin menggunung rongsokannya.

“Kemudian pihak Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai juga sudah mengeluarkan Surat Peringatan 1,2 dan 3 (SP 1, SP 2 dan SP 3), namun pemilik barang rongsokan tersebut tetap tidak menggubrisnya dan tetap tidak mau membersihkan barang rongsokan miliknya,” terang Agus.

“Sehingga Kami bersama Satpol PP serta Camat Dumai Selatan langsung mengambil tindakan untuk membersihkan barang rongsokan yang menggunung dan mengeluarkan bauk tidak sedap dengan mengunakan alat berat exsapator dan beberapa mobil angkutan sampah untuk mengangkut barang rongsokan tersebut,” jelas Agus.

Dan Agus menyebutkan disaat pembersihan tersebut, Pemilik barang rongsokan menangis dan pingsan, sehingga Kami dan petugas Satpol PP serta yang lainnya mencoba menenangkan dan memberikan nasehat, akhirnya pemilik barang rongsokan tersebut sadar, dan legowo barang rongsokannya di bersihkan petugas. (Hendra)