Liputanperistiwa.com,Pekanbaru – Terkait permasalahan berita tentang seorang Kades disalah satu desa di Kabupaten Kuansing yang dipanggil oleh Inspektorat akibat laporan dari warga, nomor WA wartawan diblokir oleh istri Kades sebagai anggota dewan yang aktif di Kuansing.
Atas informasi tersebut, melalui sambungan telpon, Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy mengatakan bahwa itu sebenarnya miskomunikasi saja antara wartawan, yang kebetulan wartawan tersebut merupakan anggota PWMOI, yang posisinya di Kabupaten Kuansing sebagai Ketua DPD PWMOI Kuansing dengan istri Kades yang dipanggil oleh Inspektorat Kuansing.
“Ini berdasarkan komunikasi Humas DPW PWMOI kita dengan istri Kades yang kebetulan seorang anggota dewan DPRD Kuansing dari Fraksi PKB tersebut”, terang Rio.
Dimana lanjut Rio, laporan yang kita dapat dari anggota kita di Kuansing, beliau menaikan sebuah berita tentang salah satu Kades di Kuansing dilaporkan ke Inspektorat oleh warga, kemudian anggota kita mengkonfirmasi ke Inspektorat dan hasilnya kemudian dituangkan dalam bentuk berita.
“Setelah itu, untuk berita lanjutannya, anggota kita mendapat pesan dari istri Kades yang kebetulan seorang anggota dewan di DPRD Kuansing inisial DG Fraksi PKB, hingga akhirnya istri Kades tersebut memblokir nomor kontak anggota kita, inilah yang sedikit kita sesali”, ujar Rio
Meskipun anggota dewan tersebut adanya hubungan kekeluargaan dengan anggota kita dan saling membantu dalam hal kerjasama media, tetapi karena adanya dugaan korupsi dianggaran dana desa tersebut, yang seharusnya anggaran tersebut dapat dipergunakan dan dimanfaatkan untuk warganya, makanya anggota kita mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait dari dugaan korupsi tersebut.
“Dan kita berharap, kesalahpahaman ataupun miskomunikasi ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan bagaimana bisa menyelesaikan suatu permasalahan kalau komunikasinya ditutup atau terputus dengan memblokir nomor kontak”, ungkap Rio.
Dan Rio menegaskan bahwa seorang pejabat publik memblokir nomor kontak bukanlah solusinya, dan ini sama halnya menghalangi tugas jurnalistik.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang bunyi, ‘barang siapa saja yang sengaja dan secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dapat dihukum pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal 500 juta rupiah’.
Dan kita, PWMOI Riau meminta kepada Inspektorat untuk tetap netral dan objektif dalam menangani perkara kades yang bersangkutan agar segera di periksa, kalau memang ada laporan dan alat bukti yang cukup, apalagi istri dari Kades tersebut seorang anggota dewan yang sudah barang tentu mengerti dan tahu dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan jangan dibiarkan terlalu lama menangani laporan tersebut, karena akan menjadi pertanyaan ada apa dengan Inspektorat Kuansing? Apakah Inspektorat takut, karena istri dari Kades yang dilaporkan tersebut seorang anggota DPRD aktif!”, tegas Rio.
Hingga berita ini ditayangkan, nomor kontak wartawan belum dibuka oleh anggota dewan tersebut dan terkait dengan Kadesnya belum menjawab apa yang ditanyakan oleh awak media tentang kegiatan Desa dan Anggaran Desa yang di kucurkan.***