Liputanperistiwa.com Maluku Utra – Keputusan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara Ali Basam Kasuba telah memberhentikan 4 Kepala Desa (Kades) pada awal 100 hari kerja, masih diragukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halsel dan akan menguji keabsahan hukumnya.
DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RPD) dengan Instansi terkait, bila perlu dengan Bupati, guna menguji kembali, apakah keputusan pemberhentian 4 kades itu benar-benar sesuai dengan Peraturan yang berlaku atau tidak.
Hal tersebut telah disampaikan oleh Junaidi Abusama selaku anggota komisi 1 DPRD Halsel kepada Wartawan, Jum’at (21/04/2025).
Junaidi mengatakan, sebagai wakil rakyat, kami mengambil posisi netral, bila nanti kita buktikan bahwa keputusan bupati itu sudah sesuai aturan, maka kami akan mendukung dan bila tidak, maka kami akan mengeluarkan rekomendasi, karena keputusan itu melanggar ketentuan yang berlaku, katanya.
Ia menegaskan, DPRD periode ini telah sama-sama berkomitmen untuk mengawal pemerintahan Bassam-Helmi, agar segala keputusan yang ditetapkan tidak menabrak aturan dan pengawasan itu juga termasuk menjaga aspirasi masyarakat, supaya tidak terabaikan oleh pemerintah daerah, jelas Junaidi.
Junaidi menuturkan, pada saat RDP nanti, anggota DPRD akan menguji apakah keputusan Bupati Bassam Kasuba itu sudah berdasarkan Permendagri nomor 66 tahun 2017 ayat 3,4,5 bahwa kepala desa diberhentikan sementara itu atas laporan dari masyarakat dan BPD atau tidak.
Bupati harus melakukan kajian selanjutnya, diproses sampai pada tahapan pemberhentian sementara, jika sudah ada teguran secara lisan dan tertulis sebanyak 2 kali sesuai ketentuan yang berlaku. Bukan atas dasar laporan dari DPMD saja, terangnya.
Junaidi juga mengingatkan kepada Bupati Bassam Kasuba, bahwa kepala desa mendapat perlindungan hukum terkait dengan kebijakan yang dilakukannya dalam hal kebijakan dan pengelolaan kegiatan, hal ini juga dijelaskan dalam Undang-Undang nomor 3 tahun 2024 atas perubahan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Pasal 26 ayat 3 poin (e) tentang hak perlindungan kepala desa, kepala desa mendapat hak perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakannya, kecuali ada temuan dari BPKP, dibuka saja ke publik, bukan hanya empat desa tapi semua desa yang bermasalah,”tuturnya.
Perlu diketahui, sebelumnya Bupati Bassam Kasuba telah menegaskan, kalau keputusannya memberhentikan empat kepala desa tersebut sudah sesuai aturan yang berlaku, yakni kepala desa Prapakanda Adri Musa, kepala desa Tabamasa Salmin Ismail, kepala desa Kaireu Abubakar Malayu, dan Kepala Desa Tawa Fahri Musa.* (Ade Manaf)