BPOM Pekanbaru Pastikan Keamanan Pangan Ramadhan

Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Alex Sander S.Farm.,Apt., M.H, menjelaskan bahwa selama bulan Ramadhan, BPOM di Pekanbaru melakukan intensifikasi pengawasan pangan. Pengawasan ini dilakukan mulai dari distributor dan toko-toko yang menjual makanan, serta di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Pasar-pasar Ramadhan yang menjual produk makanan dan minuman takjil berbuka menjadi perhatian khusus BPOM. Tujuan pengawasan ini adalah untuk memastikan keamanan produk pangan yang beredar.

BPOM di Pekanbaru telah mengambil 15 sampel pangan dari Pasar Takjil Jalan WR Supratman Kota Pekanbaru untuk dilakukan pengujian. Hasil pengujian menunjukkan bahwa tidak ada sampel yang mengandung bahan berbahaya seperti Formalin, Boraks, Rhodamin B, dan Metanil Yellow.

“Selain pengawasan pangan, BPOM di Pekanbaru juga melakukan pengawasan terhadap peredaran kosmetik secara rutin sepanjang tahun. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik”, jelas Alex.

Sebelum bulan Ramadhan 1446 Hu sambung Alex, kami bersama Dr Maharani anggota Komisi IX DPR RI dapil Riau dalam kunjungan kerjanya turun ke Pasar Pusat Jalan Agus Salim, kami membeli 15 produk pangan sebagai sampel untuk disampling.

Dari 15 sampel yang di sampling, terdapat 2 produk pangan yang positif mengadung borak,yakni kerupuk tempe dan nasi,terhadap 2 produk tersebut kami tarik,sementara penjualnya karena mereka juga membeli dari orang lain,dan mereka jual kembali,maka kepada pedagang tersebut,kami lakukan pembinaan dan meminta untuk tidak menjual produk yang mengadung bahan berbahaya seperti borat.

Pengawasan Terhadap Kosmetik

Selain pengawasan produk makanan dan minuman, BBPOM di Pekanbaru juga melakukan pengawasan terhadap peredaran Kosmetik secara rutin sepanjang tahun.

Pengawasan kosmetik dilakukan baik sebelum maupun setelah beredar. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan keamanan, manfaat, dan mutu kosmetik, kata Alex Sander kepada awak media ini, Kamis (6/3/2025)

Lanjut di tahun 2024 BBPOM di Pekanbaru bersama tim gabungan berhasil menggerebek sebuah ruko yang dijadikan gudang kosmetik ilegal berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.

Produk kosmetik illegal tanpa izin edar tersebut siap edar dengan cara menjual secara online.

Dari hasil pengembangan penggrebekan kosmetik illegal ini, ternyata BPOM Pekanbaru menemukan satu ruko lagi yang mengedarkan kosmetik ilegal di Jalan Suka Karya, Pekanbaru.

“Tidak hanya kosmetik illegal tempat clinic kecantikan juga kami lakukan pengawasan,dan BBPOM di Pekanbaru berhasil menemukan 2 clinic yang menggunakan produk kosmetik illegal asal Cina,dan sudah kami lakukan penyitaan kosmetik illegal tersebut”, ungkap Alex.

Sanksi Bagi Pelaku Usaha

Penerapan sanksi BPOM memiliki kewenangan dalam pengawasan obat dan makanan, namun untuk perizinan, kewenangan tersebut berada di luar tanggung jawab BPOM.

BPOM dapat memberikan rekomendasi atau saran kepada instansi yang berwenang untuk perizinan, namun keputusan akhir tetap berada di tangan instansi tersebut.

Kita punya bagian penindakan, PPNS BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang (UU) Kesehatan obat dan makanan.

Untuk menjadi penyidik PPNS BPOM harus mengikuti pendidikan di Bareskrim Mabes Polri di Mega Mendung – Jawa Barat.

Limbah Sitaan BPOM

Untuk pengelolaan limbah sitaan BPOM ,Alex mengatakan memang pengelolaan limbah sitaan memerlukan penanganan yang tepat dan aman.

“Selama ini BPOM di Pekanbaru, dalam pengelolaan limbah sitaan, menggunakan pihak ketiga di Karawang, untuk pengelolaan limbah sitaan, BPOM dapat menjadi pilihan yang efektif, karena memiliki Izin dan lisensi yang sah, untuk pengelolaan limbah B3 serta pengalaman dan keahlian dalam pengelolaan limbah”, jelas Alex.

Konsumen Cerdas

Provinsi Riau memiliki letak geografis yang sangat strategis karena berbatasan langsung dengan Malaysia dan Singapura, sehingga sangat berisiko terhadap masuknya produk Obat dan Makanan ilegal dari negara lain.

Hal ini menjadi target pasar potensial bagi peredaran Obat dan Makanan, baik produk dalam negeri maupun impor.

Selain itu gencarnya iklan dan promosi produk serta pemberian promo menarik seringkali membuat masyarakat semakin konsumtif.

Untuk mengedukasi masyarakat menjadi konsumen cedas, Alex mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya, teliti sebelum membeli produk dengan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa)

Atau melaui aplikasi BPOM mobile (2D barcode) Aplikasi ini memberi kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan pengecekan produk Obat dan Makanan yang terdaftar melalui scanning 2D barcode pada label produk.

“Selain itu melalui aplikasi ini masyarakat juga dapat melakukan pengaduan terhadap suatu produk atau mendapatkan informasi terkini dari Badan POM”, ungkap Alex.** (Hendra)