Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) merupakan iuran yang dikelola oleh PT. Jasa Rahaja saat kita membayar pajak kendaraan bermotor sekali setahun yang tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK), Rabu (13/11/2024).
Adapun kegunaan dari dana SWDKLLJ yang kita bayarkan tersebut adalah untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan dijalan raya, mulai dari biaya pengobatan hingga kematian yang dibayar oleh PT. Jasa Rahaja tersebut kepada korban ataupun ahli waris yang menjadi korban kecelakaan.
Hamzah selaku Humas Jasa Rahaja Riau di saat menerima kunjungan silaturahmi awak media beberapa hari yang lalu, menyampaikan bahwa kesadaraan masyarakat kita untuk membayar pajak kendaraannya sangat rendah, dari sumbangan wajib SWDKLLJ sampai menjelang akhir tahun yang kita kumpulkan, baru mencapai sekitar 47 persen yang membayar pajak kendaraan bermotornya dari masyarakat kita yang memiliki kendaraan bermotor.
“Padahal, setiap kali ada kecelakaan dijalan raya, bekerjasama dengan Satlantas untuk membantu membiayai pengobatannya sampai pemakaman kalau ada yang sampai meninggal yang sesuai dengan ketentuan, semua itu bersumber dari pajak kendaraannya yang dibayarkan, dan kecelakaan itu tidak bisa kita duga”, ujar Hamzah mengingatkan.
“Jadi, kalau masyarakat kita yang tidak membayarkan pajak kendaraannya, bagaimana cara membantu klaimkan biaya pengobatannya”, beberHamzah.
“Oleh karena itu, selagi ada waktu untuk keringanan pajak yang berlangsung sampai tanggal 15 Desember 2024, kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor untuk segera membayarkan pajak kendaraannya”, ucap Hamzah.
“Karena pajak kendaraan (SWDKLLJ) yang kita bayarkan, itu akan berguna dan bermanfaat ketika masyarakat kita terjadi kecelakaan dijalan raya”, tambah Hamzah.
“Selain itu juga kami menyampaikan informasi, edukasi serta kegiatan-kegiatan Jasa Rahaja di media sosial, dan untuk bisa lebih tahu tentang Jasa Rahaja follow Instrgam jasarahaja_riau kami”, tutup Hamzah. (Hendra)