Jual Beli Madu Palsu, Komplotan Ini di Ringkus Polisi

LiputanPeristiwa.com Ketapang – Kalbar – Satuan Reskrim Polres Ketapang, menangkap tiga tersangka dugaan tindak pidana penipuan jual beli madu palsu kepada korban atas nama Komariyah, (56) warga Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Ketiga terduga pelaku MRS (25), SAJ (34) dan MSS (45) berhasil diamankan di Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Kamis 16 September 2021 Pukul 02.00 wib.

Dok : Diduga para pelaku jual beli madu palsu

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, S.I.K., menyampaikan pengungkapan kasus penipuan jual beli madu palsu ini bermula saat korban Komariah melaporkan kejadian penipuan yang dialaminya yaitu pada sabtu 11 september 2021, ada dua orang laki laki yang salah satunya adalah terduka pelaku berinisial MRS datang kerumah korban untuk menawarkan madu kepada korban dengan harga 350 ribu rupiah per kilo.

Kemudian pada hari senin 13 september 2021, datang ke rumah korban, dua orang laki laki dimana salah satunya mengaku bernama Chandra dari Jakarta ( diperkirakan merupakan bagian dari komplotan pelaku ) untuk mencari madu dengan jumlah banyak kepada korban. Korban yang ingat dengan dua orang pelaku sebelumnya yang sempat menawari madu, langsung menghubungi pelaku MRS untuk menyiapkan madu, pelaku MRS langsung membawakan 11 jerigen madu dengan berat total 272 Kg dan langsung dibayar oleh korban senilai 95.200.000 ( Sembilan Puluh Lima Juta Dua Ratus Ribu Rupiah )

Dok : Barang bukti

Setelahnya korban langsung menghubungi pelaku yang bernama Chandra dengan maksud untuk menjual madu tersebut. Pelaku bernama Chandra ini mengaku kalau tidak bisa datang ke ketapang dan segera mengutus rekannya untuk mengecek keaslian madu yang akan di jual korban. Setelah orang yang dimaksud pelaku Chandra mengecek madu di rumah korban dan mengatakan bahwa madu tersebut asli, kemudian melalui via handphone, pelaku Chandra meminta korban kembali menyiapkan stok madu lebih banyak lagi, yang direspon korban dengan membeli kembali 191 Kg madu kepada pelaku MRS seharga 66.850.000 ( Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah )

Korban pun langsung menghubungi pelaku yang mengaku bernama Chandra untuk menyampaikan bahwa madu telah siap sesuai permintaan, namun pelaku chandra tidak merespon, sehingga korban merasa curiga dan mencoba memeriksa secara teliti madu yang ada dengan nya, baru lah korban mengetahui bahwa madu tersebut palsu dan sadar bahwa sudah menjadi korban penipuan.

Sementra itu, Identitas Tersangka Yang Diamankan ialah Inisial MRS, laki laki, 25 Tahun, Swasta, alamat : Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang, Inisial SAJ, laki laki, 34 Tahun, Swasta, alamat : Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang dan atau di Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapangserta Inisial MSS, Laki laki, 45 Tahun, Swasta, alamat : Kelurahan Tuan Tuan, Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang

Barang Bukti Yang Berhasil Diamankan, 19 Jerigen madu diduga palsu, Uang tunai Rp.28.800.000, 4 buah gelang emas, 1 Buah ATM dan buku tabungan BRI an. ITA KURNIATI berisi Rp.56.600.757 dan 1 ( satu ) unit mesin cuci merek SHARP.

1 orang pelaku lainnya juga sudah dilakukan penangkapan di Kecamatan Rasau Jaya oleh Polsek Rasau Jaya Polres Kubu Raya berinisial FR, dan saat ini sedang dijemput Anggota Reskrim Polres Ketapang.

Para pelaku dapat dijerat dengan Tindak Pidana Penipuan dan atau Perlindungan Konsumen dan atau Pangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 136 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dan pasal 197 UU RI 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.***(jk)