Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Riau Nomor 291Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024, bahwa Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tingkat Riau yang dapat mendaftarkan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 sepanjang memenuhi paling sedikit 8,5% (delapan koma lima persen) dari total jumlah suara sah pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sejumlah 293.102 (dua ratus sembilan puluh tiga ribu seratus dua) dari total 3.448.250 (tiga juta empat ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh) suara sah”, ungkap ketua KPU Riau Rusidi Rusdan dalam siaran persnya.
Lebih lanjut Rusidi mengatakan bahwa pada masa pendaftaran tanggal 27-29 Agustus 2024, sebagaimana ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yang bertempat di KPU Provinsi Riau telah menerima pendaftaran 3 (tiga) bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Guberurnur Riau.
Adapun bakal pasangan calon yang sudah mendaftar, lanjut Rusidi, yaitu bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Drs. H. Syamsuar, M. Si dan Dr. H. Mawardi Muhammad Saleh, Lc, MA, mendaftar ke KPU Riau pada tanggal 27 Agustus 2024 Pukul. 13.30 WIB, yang diusulkan oleh koalisi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai PKS Provinsi Riau dengan jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 940.321 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima.
Kemudian bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Muhammad Nasir dan H. Muhammad Wardan yang mendaftar ke KPU Riau pada tanggal 28 Agustus 2024 Pukul. 09.00.
Dimana pasangan ini diusulkan oleh koalisi Partai Demokrat, Gerindra, PAN, PPP, PSI, Gelora, dan Perindo dengan total jumlah suara sah pada Pemilu 2024 sebanyak 1.257.883 suara. Status penyerahan dokumen persyaratan diterima.
“Dan terakhir bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur H. Abdul Wahid, M.Si dan Ir. H. SF. Hariyanto, M.Si, yang diusulkan oleh koalisi Partai PKB, PDI Perjuangan, Partai Nasdem dengan jumlah suara 1.158.570 suara, dengan status penyerahan dokumen persyaratan diterima”, terang Rusidi.
Melalui forum ini juga kata Rusidi, dapat kami sampaikan bahwa jumlah bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota se- Provinsi Riau, sebanyak 40 bakal pasangan calon, yaitu dengan rician Pekanbaru ada 5 bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, Kampar ada 4 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Rokan Hulu ada 5 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Rokan Hilir ada 2 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Dumai ada 3 bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota.
“Kemudian Bengkalis ada 2 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Siak ada 3 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Pelalawan ada 2 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Indragiri Hulu ada 3 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Indragiri Hilir ada 4 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Kuantan Singingi ada 3 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, dan terakhir Meranti ada 4 bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati”, jelas Rusidi.
“Dengan telah mendaftarnya sejumlah bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Riau, dengan demikian tidak terdapat perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Riau”, ujar Rusidi.
“Berdasarkan Berita Acara (BA) Nomor 778/PL.02.2-BA/14/2024 tentang Penerimaan Pendaftaran dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, pada hari ini Jum’at tanggal 30 bulan Agustus Tahun 2024 bertempat di Pekanbaru, KPU Provinsi Riau telah menutup pendaftaran bakal pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 sesuai dengan program dan jadwal yang berlaku”, ungkap Rusidi.
Setelah melaksanakan penyerahan persyaratan pendaftaran ke KPU Provinsi Riau, bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau mengikuti pemeriksaan kesehatan di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru mulai tanggal 27 Agustus – 2 September 2024.
“Dan hingga hari ini, Jumat, tanggal 30 Agustus 2024, pukul. 00.10 WIB yang sudah melaksanakan pemeriksaan kesehatan adalah bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur ada 2 bakal pasangan calon, dan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota ada 9 bakal pasangan calon, dan selanjutnya KPU Provinsi Riau akan melaksanakan penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon pada tanggal 29 Agustus – 4 September 2024″, terang Rusidi.
Mewakili KPU Provinsi Riau, kami mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah berpartisipasi pada kegiatan ini, antara lain Bawaslu Riau, TNI dan Polri, rekan-rekan media, partai pengusul, penghubung Bapaslon pendukung Bapaslon, semua pihak yang tak bisa disebutkan satu persatu, mohon maaf yang sebesar-besarnya, apabila dalam penyelenggaraan kegiatan ini ada kekurangan dan hal-hal yang kurang patut atau tidak pada tempatnya, dan mari kita sukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang Bersih, Adil, Damai dan Bertanggung Jawab, demi kejayaan Riau di
masa yang akan datang”, tutup Rusidi mengakhiri siaran persnya.** (Hendra)