Miliki 5 Paket Sabu, Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang Amankan Pria Ini

LiputanPeristiwa.com Tanjung Pinang, Kepri – Sat Resnarkoba Polres Tanjung Pinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di Kampung Jawa Jalan Kepaya Kelurahan Tanjung Pinang Barat Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjung Pinang. Senin (13/09/2021)

Bermula pada hari Jumat tanggal 10 September 2021 sekira pukul 17.30 Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki laki lengkap dengan ciri-cirinya bernama (MW) alias (AA) yang dicurigai memiliki menyimpan dan menguasai paket diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu dan sering melakukan transaksi di sekitar Kampung Jawa Kota Tanjung Pinang.

Mendapatkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tanjung Pinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekitar pukul 18.30 wib ditemukan ada seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang duduk di bawah pohon Jalan Kepaya Kota Tanjung Pinang.

Anggota Satresnarkoba kemudian datang menjumpai laki-laki tersebut, dan petugas melihat laki-laki tersebut membuang barang ke tanah yang tidak jauh dari tempat duduknya.

Kapolres Tanjung Pinang AKBP Fernando, SH., SIK. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, mengatakan saat kepada petugas laki-laki tersebut mengaku bernama (MW) alias (AA).

 

“Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat ditemukan 5 (lima) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dengan berat 0.89 gram yang dibungkus dengan plastik bening di atas tanah yang diakui dibuangnya pada saat mengetahui kami mendekat”, terang Kasatres Narkoba.

Dok : Barang bukti saat penggeledahan

Terhadap hal tersebut (MW) alias (AA) mengakui bahwa benar adalah miliknya. Dan dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit HP miliknya.

Selanjutnya (MW) alias (AA) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjung Pinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.l tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, terang Kasatres Narkoba.

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjung Pinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.

(Hms/Sri imelda)