Liputanperistiwa.com Maluku Utara – Pasar Sentral Ibu Kota Labuha Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Perovinsi Maluku Utara merupakan pusat aktifitas ekonomi dan merupakan pasar sentral bagi rakyat ibu kota Labuha dan sekitar Halsel pada khususnya dan rakyat Halsel pada umumnya, menjadi perhatian (peduli) serius oleh Pemerintah Halsel melalui Dinas Perindakop.
Hal tersebut sebagaimana dilakukan oleh Dinas Perindakop Halsel yang telah melakukan sidak ke pasar sentral kota Labuha, karena ada laporan terkait permasalahan yang terjadi antara lahan warga dengan lahan pemda yang ditempati oleh pedagang Pasar, Selasa (23/01/2024).
Kepala Dinas Ani Rajilun saat dikonfirmasi oleh media Liputanperistiwa.com Perwakilan Maluku Utara mengatakan, Kami dari tim gabungaan bersama instansi terkait dan didampingi oleh Sekda Halsel, Safiun Radjulan, melakukan sidak awal karena ada laporan, bahwa terjadi penagihan retribusi dabel, yakni petugas Disperindakop dan warga yang mengklaim lahan milikknya, katanya.
Selaku pemerintah daerah yang peduli terhadap persoalan tersebut, kami segera turun langsung ke pasar untuk memastikan laporan tersebut benar atau tidak dan sekaligus memeriksa lahan yang menjadi polimik antara lahan warga dan pemda, jelas Kadis.
Setelah memastikan itu semua, sambung Kadis, rencananya besok hari Rabu (24/01/2024) pihaknya bersama Badan Pengelola Aset daerah dan instansi terkait lainnya (tim gabungan) akan memasang patuk (batas) antara lahan milik pemda dan warga setempat, tandasnya.
Hal tersebut segera dikakukan, tambahnya, karena yang akan menjadi korban (dirugikan) adalah pedagang pasar yang menempati lahan yang menjadi sengketa tersebut, tutup Kadisperindakop Halsel Ani Rajilun. * (Ade Manaf)