Terkait Keluhan Orang Tua/Wali Murid SDN 171 Halsel, Ini Penjelasan Kepsek

Liputanperistiwa.com Maluku Utara – Keluhan salah satu warga Wayamiga Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara yang enggan disebutkan namanya kepada Media Liputan Peristiwa, terkait pungutan biaya Buku Laporan Pendidikan bagi murid baru (kelas 1) oleh SDN 171 Halsel, Sabtu (20/01/2024).

Warga tersebut mengatakan, kami selaku Orang tua/wali murid tidak merasa puas dengan adanya pungutan biaya harga buku laporan pendidikan sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) setiap siswa baru dan pungutan setiap siswa sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) pada setiap penerimaan buku laporan pendidikan (setiap semester) oleh SDN 171 Halsel yang terletak di desa Wayamiga dan ini sudah dilakukan sejak beberapa tahun kemarin, keluhnya.

Menurutnya, yang namanya Biaya Operasional Sekolah (dana BOS) itu kan untuk biaya sekolah, yang didalamnya ada pembiayaan administrasi sekolah, termasuk biaya buku laporan pendidikan siswa, jelasnya.

Untuk itu, saya selaku orang tua/murid meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Halsel untuk bisa mengantisipasi hal ini, atau perlu menjelaskan aturan yang sebenarnya kepada masyarakat, sehingga tidak ada simpangsiur terkait biaya pendidikan di Kabupaten Halsel ini, pintannya.

Kepala SDN 171 Halsel Suyanti Zulkifli M.Pd, saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, saya selaku kepsek yang baru menjabat satu tahun lebih ini, hanya melanjutkan program para kepsek terdahulu dan telah menjadi kesepakatan antara orang tua/wali murid dengan komite sekolah, jadi saya hanya melanjutkan dan menjalankan, jelasnya.

Adapun alasan adanya pungutan ini disebabkan jumlah dana BOS di sekolah ini tidak cukup, bila harga buku laporan pendidikan siswa maupun administrasinya ditanggung sekolah, mengingat sarana alat tulis kantor di sekolah ini sangat terbatas, seperti laptop saja hanya satu yunit, lagi pula dana BOS juga digunakan untuk membayar gaji guru honor, ujar kepsek.

Sambungnya, program ini bukan program dari Diknas Halsel, akan tetapi merupakan proram sekolah atas persetujuan dengan komite sekolah, pungutan seperti ini bukan hanya di sekolah ini, tetapi juga dilakukan kebanyakan sekolah di Halsel ini, tandas kepsek.

Sementara itu Kapala Dinas (Kadis) Pendidikan Halsel Siti Khodijah saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, beliau merespon dengan baik atas keluhan yang disampaikan oleh salah satu warga tersebut.

Kadis mengatakan, saya baru saja mendapat informasi melalui media ini, untuk itu pihaknya akan kembali mengecek dulu atas informasi ini, kemudian akan ditindaklanjuti dan jelasnya hal tersebut bukanlah dari program Diknas Halsel, singkatnya.* (Ade Manaf)