Liputanperistiwa.com Kuansing – Terkait permasalahan salah seorang anggota dewan DPRD Kuansing yang menyebut wartawan dari PWMOI dengan kata “Hama”, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau turun langsung ke Kuansing, ingin mengetahui perkembangan jalannya kasus tersebut dengan menjumpai pihak-pihak terkait, yaitu Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Kuansing dan Inspektorat Kabupaten Kuansing, Senin (23/6/2025).
Usai jumpa BK Dewan DPRD Kuansing dan Inspektorat, Ketua DPW PWMOI Riau, Rio Kasairy yang didampingi Nurhayati selaku Bendahara dan Hendra selaku Humas DPW PWMOI bersama Ketua DPD PWMOI Kuansing serta anggota mengatakan bahwa kita turun ke Kuansing, ingin mengetahui perjalan kasus tersebut seperti apa dan sudah sampai mana.
“Seperti tadi, kita jumpai Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan DPRD Kuansing, dimana ketua BK Dewan mengatakan bahwa memang betul adanya laporan dari lembaga atau organisasi wartawan (PWMOI), dan laporan tersebut belum sampai ke tangan Ketua DPRD Kuansing, dikarenakan Ketua DPRDnya sakit,” terang Rio.
“Kemudian, setelah dari BK Dewan DPRD Kuansing, kita bersama-sama ke Inspektorat, dan Inspektorat mengakui bahwa Sugianto yang merupakan Ketua DPD PWMOI Kuansing sudah sesuai prosedur dan Kode Etik Jurnalis dalam menjalan tugasnya sebagai wartawan, terkait berita masyarakat laporkan salah seorang Kades ke Inspektorat” ucap Rio.
Jadi kita berharap, DPRD Kuansing dan juga Inspektorat dapat menyelesaikan permasalahan laporan dari anggota kita, DPD PWMOI Kuansing dan kami, DPW PWMOI Riau tidak akan intervensi proses yang sedang berjalan tersebut.
Selain itu juga, lanjut Rio, kita siap memback up Inspektorat kalau seandainya ada intervensi dari anggota dewan inisial DG tersebut dalam menyelesaikan terkait masyarakat melaporkan salah satu Kades ke Inspektorat, yang kebetulan anggota dari Komisi I DPRD Kuansing, mitra kerjanya Inspektorat.
“Jadi, intinya kami pengurus DPW turun ke Kuansing adalah untuk memberi suprot kepada kawan-kawan DPD PWMOI Kuansing dalam menghadapi kasus atau permasalahan ini. Dan terlepas dari itu semua, kami ingin mengatakan bahwa PWMOI Riau solid dan siap membela hak wartawan, yang dalam hal anggota PWMOI dihalang-halangi dalam bekerja, sesuai dengan aturan undang-undang no 40 tahun 1999,” tegas Rio.
“Ini bukan hanya di Kuansing saja, tapi untuk semua DPD PWMOI se Riau, kami akan bantu, suprot kalau ada permasalahan di daerahnya masing-masing,” tutup Rio
Sementara itu, Ketua BK Dewan DPRD Kuansing, saat rombongan PWMOI datang, Hardiamon mengatakan bahwa memang ada laporan dari lembaga tentang penghinaan wartawan oleh salah seorang anggota dewan inisial DG. Karena ini laporan dari lembaga, tentu kita layani secara kelembagaan pula, dan saat ini laporannya masih di Sekwan DPRD, belum sampai ke tangan kami (BK) dikarenakan Ketua DPRD Kuansing sakit.
“Dan apabila sudah disposisikan oleh Ketua DPRD, dan sampai ke tangan kami (BK), tentu kami akan melakukan sebagaimana mestinya, dan sesuai prosedurnya,” ucap Hardiamon.
Sementara itu juga, Andi Zulfitri selaku Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kuansing, saat rombongan PWMOI datang, mengatakan bahwa Sugianto (Ketua DPD PWMOI Kuansing) sudah melakukan tugas jurnalisnya sebagaimana mestinya, dan laporan yang masuk tersebut sudah kita terima dan ditindak lanjuti dengan mencari kebenaran dari laporan tersebut.
“Karena kami adalah, sifatnya pembinaan, pengawasan, tentu kami akan bekerja sesuai dengan alur dan jalurnya,” ucap Andi.
Sumber : Humas DPW PWMOI Riau