Kajari Dumai Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang Sudah Inkracht

Liputanperistiwa.com Dumai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Dumai mengadakan pemusnahan Barang Bukti (BB) Tindak Pidana Umum(Pidum) atas perkara-perkara yang di tangani oleh Bidang Pidum Kejari Dumai priode Bulan Februari sampai bulan Mai tahun 2025 yang di laksanakan di halaman belakang kantor Kejari, jalan S.S Kasim, Kelurahan Bulu Kasap, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Rabu (18/6/2025).

Dalam sambutannya, Kajari Dumai Priwi Jeksono, S.H., M.H. yang dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Dumai, Kepala Loka POM, Ketua Pengadilan Negeri Kota Dumai menyampaikan bahwa, melalui giat pemusnahan ini di harapkan kepada masyarakat untuk di ingatkan kembali, tidak melakukan kejahatan yang melanggar Hukum, karena Kajari Dumai terus tetap memproses secara tuntas bukan hanya memenjarakan pelaku kejahatan tetapi mengejar siapa orang yang menjadi pemasok barang haram ini.

“Kemudian barang bukti Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan tetap (Inkracht), shabu-shabu seberat 700,351 gram, Pil ekstasi sebanyak 201,1796 gram, ganja seberat 231,04 gram, menurut penjelasan Kajari perlu menyampaikan bahwa barang Narkotika ini merupakan hasil penyisihan untuk bukti di persidangan dan sisa Labfor yang belum di musnahkan oleh penyidik dan sebahagian besar sudah dimusnahkan pada tahap penyidikan,” tutur Kajari.

“Adapun barang bukti tindak pidana pencurian, perlindungan anak, perjudian, penggelapan, dan lain lain berupa timbangan digital, pupuk, hand phone, tang potong, gunting, pakaian, topi, tas, dokumen, kartu E-money, barang bukti ini di musnahkan dengan cara di bakar dan ditokok dengan palu serta dipotong dengan alat grenda besi,” ujar Kajari.

“Sedangkan barang bukti sabu sabu, pil ekstasi di musnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan kedalam air, serta pupuk dimusnahkan dengan cara dihancurkan memakai ekskavator lalu di buang ke tumpukan sampah yang ada di tempat pembuangan Akhir (TPA) Kelurahan Mekar Sari bukit timah,” tambahnya.

Setelah pemusnahan barang bukti Tindak Pidana Umum di akhiri dengan penanda tanganan berita acara pemusnahan oleh Kajari Dumai Priwi Jeksono.SH.MH. dan kepala Dinas Kesehatan, serta perwakilan yang hadir sebagai saksi.** (Hendra)