Batam  

DPD LLMB Kota Batam Siap Kawal Hingga Tuntas Laporan Korban PT. Oktaviary Bintan Famili

Liputanperistiwa.com Tanjungpinang – Terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT. Oktaviary Bintan Famili, sebuah perusahaan pengembang, beralamat di Tanjungpinang, yang dilaporkan ke pihak berwajib oleh seorang warga bernama E.A , istri dari H pada Minggu (11/5/2025) menjadi perhatian serius oleh Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Laskar Melayu Bersatu (DPD LLMB) Kota Batam.

Ditemui dikantor sekretariatnya, Ketua DPD LLMB Panglima Tengah, yang disapa Pak Ngah Dt. Hasbullah mengatakan bahwa akan berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat, serta untuk menekan praktik-praktik merugikan yang mencoreng nama baik dunia properti, Minggu (1/6/2025).

“Dimana, dari cerita korban, sudah berbagai upaya mediasi dan permintaan klarifikasi yang telah dilakukan namun tak kunjung mendapatkan penyelesaian maupun itikad baik dari PT. Oktaviary Bintan Famili”, kata Dt. Hasbullah.

“Dan korban telah menyelesaikan seluruh pembayaran kavling hingga lunas, tapi sampai hari ini surat-surat tidak juga diberikan, dan sudah menunggu bertahun-tahun serta mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik. Maka kami menempuh jalur hukum”, ungkap Dt. Hasbullah.

Karena merasa dirugikan secara materiil dan tidak mendapatkan haknya sebagai pembeli tersebutlah, korban melaporkan Tarmizi dan PT. Oktaviary Bintan Famili ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.

SP2 HP dari laporan yang telah dibuat kemarin, telah keluar pada tanggal 22 Mei 2025, dimana hasilnya lanjut penyidikan.

“Kemudian, pihak-pihak terkait sudah dipanggil oleh pihak berwajib untuk meminta keterangan, diantaranya Wazuria Ariska, selaku yang menawarkan tanah kavlingan tersebut”,

“Selanjutnya, Tarmizi selaku direktur PT. Oktaviary Bintan Famili sudah dijadwalkan pemanggilan oleh pihak berwajib untuk dimintai keterangan”, tambah Dt. Hasbullah.

“Dan Kami dari DPD LLMB Kota Batam akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal satu korban, tapi bisa menjadi preseden buruk bila dibiarkan. Pengembang harus bertanggung jawab atas janji dan kewajibannya”, tegas Dt. Hasbullah.

“DPD LLMB Kota Batam juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan transaksi properti, dengan memastikan legalitas serta kredibilitas pengembang sebelum melakukan pembayaran”, pungkas Dt. Hasbullah.** (Hendra)