Indeks

Terkait Dugaan Korupsi SDA Diperkebunan Sawit, Kejati Sumsel Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Musi Rawas

Liputanperistiwa.com Palembang – Terkait dugaan tindak pidana korupsi disektor Sumber Daya Alam, khususnya Perkebunan Sawit, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan Tahap II, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, dari Kejati Sumatera Selatan ke Kejari Musi Rawas, Jumat (16/5/2025).

Dalam siaran persnya Kejati Sumatera Selatan Nomor : PR – 19/L.6.2/Kph.2/05/2025, adapun Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut, ada 5 (lima) Orang Tersangka yaitu RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016.

Untuk tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Rawas).

Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.**

Sumber : Kasipenkum Kejati Sumsel