Dirreskrimum Polda Riau Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Kosong dan Kos-Kosan Yang Ditinggal Mudik

Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Dirreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal mudik di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan SH SIK yang didampingi Kabidhumas Polda Riau Kombes Anom Karibianto dalam konferensi persnya yang mengatakan bahww ini adalah salah satu keberhasilan dari tim Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 dari tim cyberspace yang mendapat postingan dari media sosial tanggal 2 April 2025, Senin (7/4/2025)

“Terungkapnya kasus ini, berdasarkan video yang viral di Instagram Detak Kampar, kemudian pada tanggal 3 April 2025 tim cyberspace melakukan kroscek dan komunikasi dengan pemilik akun, kapan dan dimana kejadiannya”, ujar Asep menyampaikan kronoligisnya

Setelah mengetahui tempat kejadiannya, yaitu didaerah Siak Hulu pada tanggal 2 April 2025, kita melakukan koordinasi dengan tim maka kita mendapatkan identitas tersangka berinisial H (Hengki)”, terang Asep

“Kemudian kita melakukan pengecekan dan koordinasi dengan tim, dan setelah mengantongi identitas tersangka, pada hari Jumat, 4 April 2025, tim melakukan penangkapan tersangka di wilayah Sukajadi disalah satu ATM dan disaat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dan kita berikan tindak tegas terukur” ucap Asep.

Setelah melakukan penangkap dan langsung kita tahan di Mapolda Riau, berdasarkan keterangan dari tersangka, dia melakukan di 29 TKP dari mulai pertengahan Februari sampai tanggal 2 April 2025″, beber Asep.

Adapun 29 TKP tersebut, 5 di Rumbai, 7 di Jalan Garuda Sakti, 9 di Kecamatan Tampan, 4 Rimbo Panjang Kampar, 2 UIR, dan 1 Siak Hulu, dan barang bukti yang berhasil kita sita dari tersangka, yaitu 5 unit sepeda motor, Laptop, HP, Kamera dan ada sebagian barang bukti yang digadai atau dijual tersangka”, ujar Asep kembali

“Dan modus tersangka melakukan aksinya di rumah kosong atau kos-kosan yaitu dengan berpura-pura mengantarkan paket”, papar Asep.

“Dan pasal kita tetap kepada tersangka, pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidata maksimal 9 tahun”, tutup Asep.