Indeks

Tercium Aroma Tidak Sedap, Diawal 100 Hari Kerja, Bupati Halsel Diminta Tegas

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Awal Program 100 hari kerja pertama Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muksin yang terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, nampaknya publik mencium aroma yang tidak sedap yang dihembuskan oleh sejumlah pejabat pemda Halsel, diduga merasa bebas bertingkah dengan adanya kehadiran pemerintaha yang baru.

Perlakuan sejumlah pejabat yang bertentangan dengan visi-misi pemerintahan Basam-Helmi tersebut, sempat tercium oleh publik dengan terasa aroma yang tidak sedap dan terjadi perbincangan hangat publik, baik melalui media masa maupun dalam forum diskusi publik, lantaran tidak merasa puas dengan aroma yang tidak sedap tersebut.

Sesuai data yang dihimpun oleh media ini sejak dua hari terakhir, kebijakan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat terkait dengan pelayanan publik, menjadi topik pembahasan panjang dalam setiap grup WA maupun ruang publik dengan berbagai pendapat dan bahkan saling berbeda pendapat dalam setiap topik pembahasan.

Sesuai penulusuran awak media diantaranya adalah, tercium aroma yang tidak sedap datang dari Kapala Dinas Pendidikan Halsel dengan “Surat Instruksi” yang ditujukan kepada seluruh kepala SD dan SMP terkait pengumpulan zakat tahun ini, dengan Surat Instruksi nomor; 420/286/2025 tertanggal 6 Maret 2025, kemudian dibatalkan kembali oleh kepala dinas pendidikan Halsel sendiri dengan nomor ; 420/310/2025, tertamggal 11 Maret 2025.

Aroma tidak sedap juga datang dari PUPR Halsel terkait PTT akan dirumahkan tahun ini, kemudian dibantah keras oleh Bupati Halsel, bahwa PTT tahun ini tidak akan dirumahkan hingga menunggu tes PPPK gelombang ke dua tahun depan.

Demikian pula aroma tidak sedap juga diduga dihembuskan dari Infokom Halsel, terkait kontrak media oleh pemda Halsel, yang hanya dibatasi pada media center Basam-Helmi pada pilkada 2024 kemarin, sementara media yang selain dari itu tidak diterima untuk kontrak tahunan oleh pemda.

Terkait kontrak media ini dapat sorotan dari salah satu Organisasi Pers nasional, yakni Dewan Pimpinan Daerah Sekber Wartawan Indonesia (DPD-SWI) Halsel, melalui salah satu anggotanya yang tidak mau diberitakan namanya.

Ia mengatakan, Bupati dan wakil Bupati terpilih saat ini adalah hasil dari demokrasi, olehnya itu yang terpilih saat ini adalah bupati dan wakil bupati punya semua pihak dan golongan di Halsel dan tidak bisa dibeda-bedakan dalam hal menikmati APBD, karena itu adalah milik kita semua, katanya, Selasa (11/03/2025).

Sambungnya, pers adalah pilar ke empat demokrasi dan kesejahteraan para insan pers adalah tanggung jawab pemerintah, untuk itu DPD SWI Halsel akan berada di garis depan untuk hal ini, bila itu benar-benar terjadi dan tidak belaku adil kepada media yang berada di Halsel ini, karena salah satu visi-misi dari SWI adalah mensejahterakan para insan pers, khususnya di Halsel.

Publik meminta kepada Bupati Halsel Ali Basam Kasuba, untuk mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum pejabat yang sempat menghembuskan aroma yang tidak sedap di kalangan publik tersebut, yang tidak sesuai dengan visi-misi pemerintahan Basam-Helmi, yang diantaranya adalah “panca seyum masyarakat Halsel yang humanis”.* ( Ade Manaf)