Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara mengutuk keras atas tindakan kekerasan oleh oknum Satpol PP Kota Ternate terhadap 2 orang wartwan yang sedang menjalankan tugas peliputan pada aksi demo yang dilakukan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (UMMU) didepan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/02/2024),
Hal yang sama telah terjadi pemukulan (kekerasan) yang dialami oleh salah wartawan biro Kabupaten Halmahera Timur Maluku Utara yang dilakukan oleh oknum aparat desa Momole Kecamatan Maba Selatan, terkait berita penyalahgunaan dana desa, kata ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf , Senin (24/02/2025).
Ade menandaskan, jurnalis (Pers) adalah Pilar ke empat Demokrasi di Indonesia, setelah legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, keberadaaan para jurnalis juga diakui dan dilindungi oleh negara melalui undang-undang, dimana tugas para insan pers tidak bisa diskriminasi dan bahkan kebebasan pers telah diakui oleh dunia, dimana hari kebebasan pers se duni akan diperingati pada bulan Mei mendatang, tandasny.
Untuk itu, SWI adalah salah satu Organisasi Pers nasional, mengutuk keras atas kekerasan kekerasan wartawan dan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah menerima laporan dari para korban kekerasan, agar mengusut tuntas sampai mengadili di pengadilan kepada para pelaku kekerasan dimaksud, ujar Ade.
Kami dari DPD SWI Halsel bersama organisasi pers lainnya yang ada di Maluku Utara dan bahkan sampai pada tingkat Nasional, akan mengawal proses hukum yang dijalankan oleh penegak hukum terhadap perkara ini.
Kekerasan terhadap wartawan sama halnya menghalangi-halangi tugas wartawan, ini jelas melanggar undang-undang pers dan melakukan tindak pidana murni, tegas Ketua DPD SWI Halsel Ade Manaf.
Diketahui, kedua korban kekerasan wartawan kota Ternate bernama Fitriani alisa Anti dari media Halmahera Raya.id dengan laporan polisi nomor : STPL/48/II/2025/Res Ternate dan Julfikram Suhadi alias Iki dari media Tribun Ternate.com dengan nomor laporan polisi : STPL/47/II/2025/Res Ternate, serta korban kekerasan wartawan Haltim bernama Wahono Side dari media Kabar Halmahera.com dengan nomor laporan polisi : STPL/02/II/2025/Res Haltim.* (Redaksi)