Liputanperistiwa.com Maluku Utara – Pangkalan penampung kayu gergaji milik UD. Hadisa Putri yang terletak di desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara telah memiliki izin pangkalan jual beli kayu gergaji dari pemerintah, juga memiliki rekomendasi dari KPH terkait beli kayu kepada masyarakat dengan standar dibawah 5 kubik.
Hal tersebut telah disampaikan oleh pemilik UD. Hadisa Putri Hi. Lapanna, Kamis (20/02/2025).
Hi. Lapanna mengatakan, isu yang telah beredar melalui pemberitaan oleh sejumlah media edisi 19 Februari 2025 tersebut sangat mencoreng nama baik usaha kami, katanya.
Sambungnya, saya tegaskan, bahwa usaha saya ini sudah berjalan kurang lebih 8 tahun ini tidak ada kendala dari pemerintah, baik dari petugas kepolisian maupun dari Kehutanan, karena memiliki izin lengkap (legal), tegasnya.
“Kenapa saya selalu dintimidasi oleh pihak-pihak yang bukan dari lembaga pemerintah, ada apa ini”, tanya Lapanna.
“Saya pernah didatangi salah satu LSM yang ada di Halsel dan meminta uang sebesar lima juta rupiah, dengan alasan bisa menjamin pangkalan saya ini tidak akan didemo oleh LSM”, ucapnya lagi.
Selanjutnya menjelang beberapa waktu kemudian, LSM tersebut kembali datang dan meminta sumbangan dengan alasan membuat kegitan disertai dengan membawa daftar sumbangan yang sudah diberikan dan ditandatangani oleh sejumlah pangkalan kayu yang lain dengan jumlah satu juta lima ratus rupiah, satu juta dan lima ratus rupiah.
Dari sekian jumlah pangkalan yang tertera nama mereka dalam daftar sumbangan tersebut, setelah saya tanyakan mereka, ternyata ada yang belum diberikan namun sudah ada nama dan tanda tangan, jelas Lapanna.
Tidak hanya sampai di situ, sejak satu pekan terkhir ini, saya kembali didatangi sejuumlah orang yang mengatasnamakan LSM dan wartwan dan mewawancarai saya dan saya memberikan keterangan sesuai yang telah ada.
Setelah mereka kembali dan menelepon saya meminta uang tiga juta rupiah, agar mereka tidak naikkan beritanya, namun saya katakan hanya sanggup satu juta saja, namun mereka katakan itu tidak cukup, karna kami berjumlah 6 orang.
“Dengan adanya tidak ada kespakatan tersebut, akhirnya para wartwan itu menaikkan berita yang tidak sesuai dengan keterangan yang pada saat saya diwawancarainya”, kesal Lapanna.
Dari sekian masalah yang saya alami bertubi-tubi tersebut, saya merasa sangat diintimidasi dan dapat merugikan usaha saya, sementara usaha ini memiliki izin lengkap dari pemerintah, ujar pemilik UD. Hadisa Putri Hi. Lapanna. (Ade Manaf)