Duri  

Seakan Tak Tersentuh Hukum ” Diduga Kencing, Beberapa Mobil Tangki Terlihat Bebas Keluar Masuk Gudang Mafia CPO Km 11 Kulim

Liputanperistiwa.com,Duri – Maraknya aksi penjualan minyak CPO secara ilegal di wilayah hukum Polsek Mandau kabupaten Bengkalis diduga terkesan tak tersentuh hukum serta terlihat kian bertambah subur di sepanjang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kulim sampai ke perbatasan Kota Dumai tanpa ada tersentuh Hukum

Meskipun sering kali di muat dalam pemberitaan dan sudah bukan rahasia umum lagi di kalangan masyarakat, Namun tak satupun ada tindakan tegas dari jajaran Polres Bengkalis selaku aparat hukum terkait khususnya Polsek Mandau dalam mengungkap praktek pencurian minyak CPO ilegal ini.

Seperti halnya pantauan awak media di lapangan yang saat itu tengah melintas di Jalinsum Kulim sekitar kurang lebih pukul 16.30 wib, mendapati adanya beberapa mobil tangki bermuatan minyak Crude Palm Oil (CPO) di duga masuk ke sebuah gudang Mafia di Jalinsum Kulim Km. 11 Desa Air Kulim Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis untuk Kencing (Menjual Sebagian muatan CPO) yang dibawanya.

Bahkan setelah di perhatikan selama kurang lebih 1 Jam berapa mobil tangki tampak keluar masuk dengan bebas di gudang tersebut tanpa rasa takut atau ragu sedikitpun akan ketahuan pemiliknya maupun terjerat hukum.

Hal ini menandakan kuatnya bekingan serta koordinasi mereka dengan aparat penegak hukum yang diduga sudah menerima atensi sehingga berakibat kepada lemahnya penanganan hukum dalam menindak lanjuti praktek ilegal tersebut (Pencurian Minyak)

Hal itulah yang saat ini tengah menjadi sorotan sejumlah pihak , khususnya awak media.

Bahkan menurut informasi dari beberapa Masyarakat sekitar, hampir setiap harinya ada saja beberapa truck tangki CPO yang sengaja menurunkan sebagian muatannya untuk dijual kepada mafia CPO ilegal tersebut .

Selain itu praktek pencurian Minyak CPO yang diangkut oleh Mobil tangki ini tergolong sangat rapi dan seakan sudah ada yang mengarahkan ke gudang – gudang mafia tersebut.

Bahkan ironisnya saat awak media hendak mengambil gambar di dalam lokasi pun awak media mendapatkan larangan dari 2 orang yang diduga di tugaskan sebagai penjaga pintu masuk gudang mafia ilegal tersebut.

Tak hanya dinilai sudah melanggar hukum lantaran terlibat dalam praktek pencurian minyak CPO, mereka juga melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers lantaran diduga dengan sengaja menghalang – halangi tugas Pers.

Sebagaimana di jelaskan dalam pasal 18 ayat (1) undang-undang Pers No 40 tahun 1999 yaitu Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Pasal 18 ayat (1)

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Untuk itulah nantinya awak media akan melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum khususnya Kapolres Bengkalis terkait dugaan pembiaran gudang mafia ilegal / Gudang penampungan CPO yang saat ini marak di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Sementara itu salah seorang yang disebut humas gudang tersebut berinisial Est tidak menjawab telfon dari awak media**

(N/G Bersambung)