Indeks

Kuasa Hukum Kasus Korban Pencabulan dan Pengancaman Desak Polres Halsel Tahan Pelakunya

Liputanperistiwa.com Maluku Utara – Kasus Rencana Pemerkosaan dan pengancaman yang dilaporkan oleh korban yang disebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) kepada Polsek Gane Timur dan proses hukum selanjutnya telah dilimpahkan ke Polres Halsel pada minggu kemarin, namun hingga saat ini pelaku yang berinsial (WA) tersebut belum dilakukan penahan.

Hal tersebut telah disampaikan oleh kuasa Hukum Ali Saleh selaku pengacara magang dari Pengacara Suwarjono Buturu/patner (Law Office) kepada media ini, Senin (21/10/2024).

Ali menyampaikan, selaku pendamping hukum dari Korban, meminta kepada kapolres Halsel agar segera melakukan penahan terhadap pelaku, mengingat akan terjadi hala-hal yang tidak diinginkan, seperti pelaku melarikan diri dan lain sebagainya,

Ali juga menyampaikan, sesuai informasi yang kami terima, pelaku sementara berada ditangan kuasa Hukumnya, kenapa pelaku tidak ditahan oleh pihak Polres ? ini ada apa ?, tanya Ali.

Lebih jauh Ali menyampaikan kronologi awal terjadinya kasus ini, bahwa bermula dari pelaku datangi rumah korban sekitar pukul 20.00 WIT (malam) pada hari Senin tanggal 9 September 2024, karena korban sendiri dirumahnya, pelaku langsung melakukan aksi dengan meraba-raba sambil merebahkan tubuh korban secara paksa dilantai dengan tujuan untuk memperkosannya, cerita Ali.

Sambungnya, pelaku mencoba membuka celana korban, namun korban sempat melakukan perlawanan, lalu pelaku mengeluarkan pisau dan mengancam akan membunuhnya bila tidak memenuhi kemauanya (perkosa).

Karna pelaku dengan paksa untuk membuka celana korban, korban mengatakan pada pelaku, nanti dulu ada orang (tipu korban pada pelaku) dan saat pelaku melepaskan tubuh korban dari genggamannya, korban lari keluar dari rumahnya dan berteriak, pelaku pun lari keluar melalui pintu dapur, ujar Ali meniru cerita dari Korban.

Setelah kejadian, kata Ali, korban laporkan ke pemerintah desa Gaimu dan akhirnya Babinsa setempat mengamankan pelaku beserta alat bukti dan selanjutnya dibawa ke Polsek Gane Timur untuk dilakukan proses hukum atas dasar laporan dari korban pada tanggal 14 September 2024.

Ali kembali menegaskan, Kapolres harus segera melakukan penahanan terhadap pelaku, karena dari pihak korban tidak merasa puas dengan pembiaran bebas terhadap pelaku, tegasnya.

Ali juga menyampaikan, selaku kuasa hukum dari korban, kasus ini serius kami akan tangani, karena pelaku telah melanggar hukum terkait dengan kehormatan dan harga diri seseorang, apalagi korban sudah berkeluarga (suami).

Pelaku diduga melanggar undang-undang perlindungan anak dan perempuan, undang-undang seksual dan undang-undang kekerasan dan ancaman dengan ancaman hukuman penjara diatas 10 tuhun, papar Ali Saleh.* (Ade Manaf)