Hal tersebut telah disampaikan oleh Ketua Divisi Hukum tim pemenang Rusihan-Muhtar La Jamra H. Zakaria kepada media ini, Jum’at (18/10/2024).
Jamra mengatakan, utang proyek talud penahan ombak yang belum diselesaikan terkait pembayaran material pasir masyarakat desa Kobala-bala itu semestinya sasaran adalah pada kontraktor dan seterusnya, kenapa sasarannya harus kepada paslon Rusihan-Muhtar selaku calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel ?, tanya Jamra.
Jamra menilai, pemberitaan seperti ini sengaja dipolitisasi yang dilakukan oleh sejumlah media dan tujuannya adalah menyebarkan berita bohong serta pencemaran nama baik dan menyerang salah satu paslon, yakni Rusihan-Muhtar, ujarnya.
Selaku tim hukum pemenangan, hal ini sangat merugikan kandidat kami dan selanjutnya akan kami akan mengambil langkah hukum, pertama melaporkan kepada pihak penegak hukum (polisi) guna memediasi atas kasus ini dan ke dua, melaporkan ke Dewan Pers atas pelanggaran kode etik jurnalis terkait pemberitaan yang tidak berimbang dan lainnya, untuk diproses sesuai undang-undang pers, tandas nya.
Terpisah, ketua DPC Perindo Halsel Ruslan Jafar yang juga selaku partai pengusung paslon Rusihan-Muhtar menegaskan, sesuai informasi bahwa proyek talud penahan ombak tersebut adalah anggaran APBD yang melekat pada Dinas Perkim Provinsi Maluku Utara dengan pagu anggaran diperkirakan kurang lebih satu M tersebut dimenangkan tender oleh CV, Dohaloka dan direkturnya adalah La Darman La Hase, katanya.
Lanjutnya, kenapa harus sasarannya paslon Rusihan-Muhtar ?, seharusnya sasaran tersebut kepada pihak Kontraktor selaku pekerja proyek tersebut, ini sangat merugikan kandidat kami, selanjutnya tim hukum kami akan mengambil langkah-langkah hukum dalam kasus ini, tandas ketua DPC Perindo Halsel Ruslan Jafar.* (Ade Manaf)