Indeks
banner 728x90

Bawaslu Gelar Perkara Laporan Tim Hukum Rusihan-Muhtar Terkait Pelanggaran Pemilu ASN

banner 468x60

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Kasus dugaan money politik yang melibatkan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, kini ditindak lanjuti Bawaslu Halsel dengan menggelar perkara yang berlangsung di kantor Bawaslu, Jum’at (04/10/2024).

Ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar mengatakan, laporan money politik yang diduga melibatkan salah satu Oknum ASN telah masuk ke Bawaslu pada 30 September 2024 telah ditindak lanjuti.

banner 336x280

Saat dilakukan kajian awal, laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami teruskan ke Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan selanjutnya kami melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, baik pelapor, terlapor maupun saksi, kata Rais usai menggelar konferensi pers di ruang penindakan Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Halsel dua periode ini menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan ASN, tandasnya.

Adapun terkait laporan salah satu Kepala Desa yang memobilisasi oleh salah satu tim kampanye paslon, tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi bukti yang cukup, lanjut Rais.

Rais menyampaikan, laporan tersebut belum memenuhi syarat formil dan materil, olehnya itu, kami dari pihak Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, pelapor belum juga memasukan berkas tambahan.

“Kami sudah memberikan waktu 2 hari terhitung sejak Kamis 3 Oktober 2024 kemarin, namun sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari pelapor, sehingga Bawaslu tidak bisa melanjutkan penanganan laporan ini,”ujar ketua Bawaslu Halsel Rais Kahar. * (Ade Manaf)