Liputanperistiwa.com Maluku Utara – Kontraversi muncul pada Pilkada Halsel 2024 ini, setelah Sekretaris Desa (Sekdes) Kukupang Kecamatan Joronga Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, diduga terlibat dalam kampanye praktis pada salah satu pasangan calon (paslon), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halmahera Selatan diminta segera menindaklanjuti kasus ini.
Juru Bicara Paslon nomor urut 2 Rusihan-Muhtar, M. Zamrud Zaid, SH., MH., menyampaikan, bahwa beredar foto yang menunjukkan keterlibatan Sekdes Kukupang ikut menjemput paslon nomor urut 3 Bassam-Helmi saat tiba di desa Kukupang untuk berkampanye, katanya.
“Kami meminta Bawaslu Halmahera Selatan untuk memproses dan menindak tegas oknum Sekdes Desa Kukupang, Kecamatan Kepulauan Joronga atasnama Basri Mandar,” ujar Zamrud kepada media ini, Rabu (02/10/2024).
Menurut Zamrud, foto tersebut diambil saat kegiatan kampanye pasangan calon nomor urut (3) Basam-Helmi di Desa Kukupang pada hari Senin (30/09/2024) kemarin, Ia menilai tindakan Sekdes ini sebagai bentuk politik praktis yang melanggar aturan.
“Ini adalah contoh praktik politik buruk yang dipertontonkan, semenrata yang bersangkutan adalah aparat pemerintahan desa, yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyrakat,” jelas Zamrud.
Zamrud juga mengungkapkan, adanya dugaan intimidasi terhadap pengawas pemilu setempat saat melakukan monitoring kegiatan tersebut.
Zamrud yang juga sebagai Tim hukum paslon nomor urut 2 RUSIHAN-MUHTAR ini meminta kepada Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, agar pro aktif melakukan penindakan terkait temuan serta laporan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini perlu dilakukan untuk menciptakan kepercayaan publik pada pelaksanaan disetiap tahapan pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten ini, tandas Zamrud.
Kami berharap, agar temuan pelanggaran pemilu tersebut, kiranya dapat ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 51 undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 70 ayat (1) undang-undang nomoe10 Tahun 2016, tentang perubahan ke dua atas undang-undang nomor 1 Tahun 2015, tentang pilkada dan Pasal 28 ayat (2) dan (3) undang-undang nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu, demi terwujudnya Pilkada yang aman, damai, jujur, dan adil, harap Zamrud.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Panwascam Kecamatan Joronga maupun Sekdes belum memberikan komentar terkait temuan kasus ini, karena awak media masih berupaya untuk mengkonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. * (Ade Manaf)