Indeks

Tim Hukum Rusihan-Muhtar Lapor Oknum ASN Terkait Pelanggaran Pemilu

Liputanperistiwa.com Maluku Utara – Dugaan kuat politik uang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinsial (GA) yang merupakan pegawai negeri pada salah satu Dinas di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku, karena secara terang-terangan membagikan uang kepada masyarakat Desa Labuha Kecamatan Bacan, resmi dilaporkan ke Badan Penawas Pemili (Bawaslu) Halsel oleh Tim Hukum Pasangan Calon Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Rusihan-Muhtar, Lajamrah Hi Zakaria SH, didampingi anggotanya, Djabarudin SH, Faisal SH, Sukardi Hi Din SH, saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Partai Amanat Nasional (PAN) Halsel, Senin (30/09/2024).

Lajamrah mengatakan, oknum ASN tersebut membagikan uang kepada sejumlah emak-emak saat menari sambil mengangkat 3 Jari, sebagaimana diunggah melalui Video yang berdurasi sekitar 4 detik itu dan telah tersebar pada beberapa hari lalu, katanya.

Lanjutnya, dengan mengangkat 3 jari tersebut sebagai tanda nomor urut 3, yakni pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Halsel Ali Basam Kasuba dan Helmi Umar Muksin (Basam-Helmi), jelas Lajamra.

Atas pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil (ASN) pada salah satu dinas di lingkup pemda Halsel tersebut, pada hari ini kami dari tim Hukum pasangan calon Rusihan-Muhtar secara resmi melaporkan (GA) kepada Bawaslu Halsel dengan bukti penyampaian laporan Nomor : 02/PL/PB/Kab/32.04/IX/2024, ujar Lajamra.

Menurut Lajamrah, perbuatan (GA) tersebut sangat merugikan kandidat kami selaku peserta pemilukada dan telah melanggar undang-undang Pemilu, sebagaimana telah diamanatkan oleh undang-undang nomor 7 tentang pemilu, papar Lajamrah.

Untuk itu, kami dari tim hukum pasangan calon Rusihan-Muhtar mendesak kepada Bawaslu Halsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut, terkait pelanggaran undang-undang pemilu yang dengan sengaja dilakukan oleh oknum ASN (GA), tegas ketua tim hukum Pasangan calon Rusihan-Muhtar Lajamrah H. Zakaria SH.* (Ade Manaf)