Kabid Poldagri Kesbangpol Halsel Diduga Melanggar Aturan Penyaluran Dana Hibah 2024

Liputanperistiwa.com Maluku Utara – Labuha (16/09/2024) – Penyaluran dana hibah tahun anggaran 2024 yang melekat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Peovinsi Maluku Utara diduga telah melanggar aturan terkait syarat-syarat untuk menetapkan LSM/Ormas dan lainnya sebagai penerima dana hibah.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu staf Kesbangpol Hasel yang enggan disebut namanya dalam sumber berita ini, Senin (16/09/2024).

Sumber tersebut mengatakan, Kabid Poldagri Irfan Umakamea telah melanggar aturan terkait syarat penetapan nama-nama LSM/Ormas dan lainnya sebagai penerima dana hibah, bahkan yang tidak memenuhi syarat dapat diakomodir dan yang telah memenuhi syarat tidak diakomodir dalam daftar penerima dana hibah, hal tersebut bertentangan dengan juknis yang ditetapkan dalan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku, ungkap Sumber.

Lanjut sumber, Kabid poldagri selaku pelaksana teknis penyaluran dana hibah telah melanggar Permendagri nomor 123 tahun 2018 tentang perubahan ke empat atas perubahan Permendagri nomor 32 tahun 2011, tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan dilanjutkan dengan permendagri nomor 99 tahun 2019, tentang perubahan ke lima atas perubahan permendagri nomor 32 tahun 2011, papar sumber.

Sumber juga menyampaikan, kabid poldagri Irfan Umakamea dinilai bekerja sesuai dengan keinginannya sendiri dan tidak berpedoman pada aturan yang ada, serta tidak melibatkan staf kesbangpol yang lain dalam mengelola dana hibah dan tidak menerima saran maupun pendapat dari stafnya sendiri maupun Kabid yang lain, kabid hanya kerja sama dengan Bendahara Kesbangpol dalam hal pembuatan SPM, keluh sumber.

Hal ini juga bertentangan dengan Permendagri nomor 18 tahun 2021 tentang perencanaan, penganggaran, pengendalian dan evaluasi kinerja, tandasnya.

Sekedar diketahui, sesuai hasil penulusuran media Liputanperistiwa.com di Halsel dari berbagai sumber, bahwa adanya dugaan pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh kabid poldagri tersebut dapat mengecewakan sejumlah LSM/Ormas dan laiinnya di Halsel.

Sementara itu, kabid poldagri Kesbangpol Halsel Irfan Umakamea lagi-lagi tidak merespon konfirmasi awak media melalui pesan Website (telah dibaca) terkait pesoalan dimaksud, hingga berita ini dinaikkan belum ada tanggapan resmi dari kabid.* (Ade Manaf)