Indeks

Kejati Sumsel Serah Terima Aset Pemprov Sumsel Capai 284,2 M

Liputanperistiwa.com Sumsel – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bpk. Dr. Yulianto, S.H., M.H. didampingi para Asisten, Kabag TU dan Kasi Penkum melaksanakan serah terima aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pj. Gubernur Sumatera Selatan Bpk. Elen Setiadi, S.H., M.S.E beserta rombongan yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rabu (21/8/2024).

Dalam siaran persnya Kejati Sumsel Nomor : PR-48/L.6.2/Kph.2/08/2024 menyampaikan bahwa adapun beberapa aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa, 1 (satu) buah mobil Land Cruiser Tahun 2009 Nomor Polisi BG 1145 MZ yang di kuasai oleh Alex Noerdin, dengan taksiran harga sekitar Rp. 1.650.000.000, ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 3029/11/2024 tanggal 21 Juni 2024.

Kemudian, sebidang tanah yang beralamat di jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu Kelurahan Lima Belas Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang (Rencana Untuk Kantor UPTB Samsat Palembang) SHP 30 Luas: 96.821 M² (dalam proses) dengan taksiran harga sekitar Rp. 96.821.000.000, ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3027/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024.

Kemudian aset tanah yang beralamat di jalan Lingkar Istana Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang Nomor yang Bersetifikat: SHP 395 dan memiliki Luas: 6,939 M², dengan taksiran harga sekitar Rp. 69.390.000.000, berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3026/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024.

Lanjut, sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di jalan Seruduk Putih Kelurahan 8 Ilir Timur II Kota Palembang yang bersetifikat 578/RD dan memiliki Luas: 695 M² nomor: 3032/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024, dengan taksiran harga: Rp. 4.405.000.000, berdasarkan Nomor Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3032/II/2024 Tanggal 21 Juni 2024.

Aset tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55) Bandung Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Surat Keterangan Pendafataran tanah (SPKT) yang di terbitkan oleh Kantor Pendaftaran Dan Pengawas Pendaftaran Tanah (KP3T) Nomor:3/72 tanggal 3 Januari 1972 (dalam proses), dengan taksiran harga: sekitar Rp. 69.390.000.000, dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 4144/II/2024 Tanggal 7 Agustus 2024.

Selain itu beberapa aset yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui bidang Tindak Pidana Khusus berupa, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di jalan Puntodewo Yogyakarta. Berdasarkan perhitungan KJPP tahun 2023 Terhadap Tanah dan Bangunan Milik Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan di Jalan Puntodewo 9 Kota Yogyakarta, tanah dengan Luas 1.941 M² x Rp5.382.600,00,-/M² = Rp. 10.447.626.600, bangunan Rp. 181.279.000, dengan total tanah dan bangunan yaitu Rp. 10.628.905.600. Kemudain tanah di jalan Mayor Ruslan Kota Palembang, dengan perhitungan luas 2.800 M² x Rp. 12.000.000,00,-/M² = Rp. 33.600.000.000.

Total penyelamatan aset yang berhasil dilakukan oleh Bidang Datun Dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan taksiran sebesar Rp. 240.007.650.000 + Rp. 44.228.905.600 = Rp. 284.236.555.600 (dua ratus delapan puluh empat milyar dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).** (Hendra)