Indeks

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan DPO Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19

Liputanperistiwa.com Sumsel – Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 18.30 Wib, bertempat di POM Bensin Pondok Rajeb Cibinong Jawa Barat, Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin langsung oleh Adi Chandra, S.H., M.H selaku Ketua Tim TABUR Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan DPO terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi asal Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), Rabu (5/2/2025).

Dalam siaran persnya Kejati Sumsel Nomor : PR-04/L.6.2/Kph.2/02/2025 menyampaikan bahwa Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi merupakan Terpidana Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 (tiga puluh empat) Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah).

Dimana terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Nomor : PR-04/L.6.2/Kph.2/02/2025 Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah) dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagaimana surat Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Permohonan Bantuan Dalam Hal Melakukan Pencarian dan Penangkapan Atas Nama Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi.

Adapun kronologi pengamanan DPO yaitu Tim Tabur Kejati dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) bekerja sama dengan Tim SIRI Kejaksaan Agung Republik Indonesia setelah berhasil mengetahui titik lokasi terpidana tersebut, kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap terpidana di Pom Bensin Pondok Rajeb Cibinong, Jawa Barat pada saat terpidana sedang melakukan pengisian bahan bakar, yang mana pengamanan berjalan aman dan tanpa ada hambatan, kemudian terpidana dititipkan ke Rutan Cabang Salemba Jakarta Selatan.

Selanjutnya Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk kemudian dilakukan proses hukum selanjutnya.** (rls/Hendra)

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sumsel