Hal tersebut dimaksudkan oleh warga, agar tidak terjadi permasalahan yang tidak diinginkan oleh warga Obi Barat maupun penambang yang bekerja di Tambang Rakyat yang belum memiliki Izin resmi dari pemerintah (ilegal) tersebut, kata warga.
Lanjutnya, seperti yang terjadi sengketa antara pemilik lahang dengan pemilik galian lobang emas, yang dimediasi penyelesaiannya oleh Camat Obi Barat bersama Kapolsek Obi pada hari Rabu (27/03/2024) lalu, jelasnya.
Namun hasil dari mediasi tersebut, saat ini terjadi sengketa kembali, yang akan mengakibatkan terjadi hal-hal tidak diinginkan oleh warga disini, sehingga kami dari warga merasa khawatir akan berakibat buruk dan menghambat proses perizinan tambang rakyat (IPR) yang diinginkan oleh warga, imbuhnya.
Warga juga menambahkan, Pa Camat juga diminta untuk mengawasi material yang mengandung biji emas dari Kecamatan Obi Barat yang dibawa dan diolah di luar wilayah Kecamatan Obi Barat, seperti dibawa ke desa Anggai dan lainnya, karena hal tersebut terkait dengan potensi desa dan wilayah Kecamatan pada umumnya, tandasnya.
Untuk itu harapan kami dari warga, Bapak Camat dapat merespon baik atas desakan dan kemauan warga tersebut, serta ikut mendukung kelancaran proses perizinan tambang rakyat di Kecamatan Obi Barat, tutupnya.* (Ade Manaf)