Balai BPOM Di Pekanbaru Adakan Konferensi Pers Hasil Operasi Penindakan Triwulan I Tahun 2024

Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Sehubungan dengan pelaksanaan Operasi Penindakan Obat dan Makanan iIegal selama triwulan I tahun 2024, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Pekanbaru, mengadakan konferensi pers dihalaman kantor Balai Besar POM di Pekanbaru, jalan Diponegoro Pekanbaru, Jumat (22/3/2024).

Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander mengatakan bahwa ini hasil pelaksanaan Operasi Penindakan Obat dan Makanan illegal untuk penyampaian informasi terhadap temuan produk obat dan makanan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan kemanan yaitu tidak memiliki nomor izin edar BBPOM di Pekanbaru telah melaksanakan Operasi Penindakan selama triwulan I tahun 2024 dengan target operasi yaitu Sarana Distribusi Kosmetika, Klinik Kecantikan serta Sarana Distribusi Pangan di wilayah Kota Pekanbaru.

“Kegiatan operasi penindakan yang dilakukan oleh BBPOM di Pekanbaru dilaksanakan secara gabungan dengan melibatkan lintas Sektor terkait yaitu Kepolisian Daerah Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau, SatPol PP Provinsi Riau dan satPol PP Kota Pekanbaru”, ucap Alex.

“Dari 3 (tiga) target hasil operasi penindakan yang dilakukan oleh BBPOM di Pekanbaru selama triwulan I ini, 2 (dua) target telah ditindaklanjuti secara Pro Justitia ke ranah penyidikan dan sudah di tahap pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Riau, sedangkan 1 (satu) target lagi masih berproses di penyidik BBPOM di Pekanbaru”, terang Alex.

Adapun hasil operasi penindakan tersebut, yaitu operasi penindakan ke-1 yang dilakukan pada tanggal 5 Februari 2024 di sarana distribusi kosmetika di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 251 item (56.656 pcs ) dengan taksiran nilai 1,7 milyar rupiah (Rp.1.767.091.000). Sarana terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.

Kemudian operasi penindakan ke-2 yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2024 di Klinik Kecantikan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa kosmetika tanpa nomor notifikasi BPOM sebanyak 27 item ( 673 pcs ) dengan taksiran nilai lebih dari 40 juta rupiah (Rp. 43.290.000). Sarana terbukti melanggar pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yaitu mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan mutu.

“Dan operasi penindakan ke-3 yang dilaksanakan pada tanggal 21 Maret 2024 di sarana Distribusi Pangan di wilayah Kota Pekanbaru ditemukan barang bukti berupa pangan impor tanpa izin edar sebanyak 46 item ( 1.302 pcs) dengan taksiran nilai lebih dari 147 juta rupiah (Rp. 147.392.000). Sarana diduga melanggar pasal 142 UU No. 18 tahun 12 tentang pangan. Saat ini tindak lanjut masih berproses”, ungkap Alex.

Pada kesempatan yang sama, Kadisperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin mengatakan bahwa pemerintah ada ditengah-tengah masyarakat, seperti dalam hal ini bersama-sama turun mengcek untuk memastikan agar seluruh yang dikonsumsi oleh masyarakat, baik makanan atau juga kosmetik betul-betul aman oleh tubuh kita, ucapnya.

Pada kesempatan yang sama juga, Masuri, SH selaku Ketua Kadin Riau mensuport serta mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Balai BPOM.

“Untuk kordinasi kedepan, Kami Kadin akan mengundang asosiasi, pelaku usaha untuk ikut serta memberikan pencerahan agar tidak lagi memasukan atau mengedarkan barang-barang yang tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat kita”, ucap Masuri.

Hari ini, Pemerintah, BPOM 2 dihadapkan masalah, selain dari masalah sarana pengakutnya, tetapi dizaman digital saat ini, melaui online, produsen langsung berhubungan dengan konsumennya, yang menjadi tantangan baru.

“Tetapi kedepan, kami yakin dengan kolaborasi bersama Pemerintah, Kadin serta juga BPOM dengan pelaku usaha dapat mengatasinya”, tutup Masuri. (Hendra)