Indeks

Warga Mengklaim Pemilik Tanah Ditempati Pedagang Pasar, Ini Penjelasan Kadisperindag Halsel

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Areal tanah seputaran belakang kantor Dinas Perhubungan dan terminal yang ditempati oleh pedagang Bawang, Rica dan Tomat (Barito) di Pasar sentral Pemda Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, hingga saat ini masih menuai sengketa dengan warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah.

Pasalnya salah satu warga desa Tomori Kecamatan Bacan mengku bernama Karel mengklaim tanah miliknya yang ditempati oleh pedagang barito dan menyuruh membayar (menyewa) tanahnya itu setiap bulan, karena tanah miliknya ini belum dibayar oleh pemda, akui Karel.

Tindakan saudara Karel tersebut, hingga terjadi adu mulut dengan salah satu pedagang barito yang menempati tanah tersebut yang berada pada jalan raya pasar Labuha milik pemda Halsel, Selasa (27/02/2024)

Bahkan ditemui wartwan saat kejadian, saudara Karel menegaskan, bahwa saya pelik tanah ini dan saya pemilik negeri ini, tandasnya.

Adapun menurut pedang barito tersebut, bahwa dibangunnya tempat jualan ini lantaran pasar ada disini dan tentunya telah diizinkan oleh Pemda terkait keberadaan pasar di ibu kota Labuha ini, katanya.

Lanjutnya, kami berjualan di pasar ini berada pada badan jalan milik pemda dan kami yakin tanah ini adalah milik pemda, karena pemda sendiri telah menagih pembayaran kepada pedagang pasar maupun kendaraan yang masuk ke pasar melalui karcis pada setiap harinya, jelasnya.

Untuk itu kepada pemda Halsel melalui instansi terkait, agar segera menyelesaikan persoalan ini dengan secepat mungkin, sebelum terjadi persoalan yang tidak diinginkan kita bersama antara pedagang barito dengan warga yang mengklaim tanah miliknya, karena dipaksa harus membayar dua kali dan terjadi adu mulut seperti ini sudah berulang kali, ujar pedagang pasar tersebut dengan penuh harap.

Sementara itu, Kadisperindag Halsel Ani Rajulan saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya menyampaikan, kalau pihak Disperindag menagih pembayaran pajak setiap hari kepada pedagang pasar, berarti tempat itu adalah milik pemda, jelas kadis.

Lanjutnya, Adapun terkait pembebasan lahan atau belum, itu urusan bagian aset daerah, untuk itu kepda warga yang mengklaim tanah miliknya, silahkan berurusan dengan bagian pengelola aset daerah, ujar Kadis.

Sementara menyangkut dengan pedagang pasar adalah tanggung jawab dan kewajiban Disperindag untuk melindunginya, sehingga sy berpesan kepada pedagang pasar, agar jika ada pihak-pihak tertentu yang ingin membuat masalah yang dapat mengganggu dan merugikan kepada pedagang itu sendiri, silahkan melapor kepada kami melalui petugas yang ada di pasar, tegas Kadis.

Sehari dua ke depan pihaknya akan turun lapangan untuk mengecek kejadian ini dan selanjutnya akan mengambil langkah penyelesaiannya seperti apa, tutup Kadisperindag Halsel Ani Rajilun.* (Ade Manaf)