Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Menindaki peredaran narkoba dan obat-obat terlarang lainnya ditempat hiburan malam, Satpol PP bersama Polresta, dalam hal ini Polsek Tampan, RT, RW dan juga ddihadiri bebera tokoh masyarakat menyegel tempat hiburan Axelle Resto dan KTV yang diduga terjadinya transaksi peredaran narkoba, Senin (26/2/2024) sore.
Usai penyegelan, Kasatpol PP Pekanbaru, Zoelfahmi Adrian mengatakan bahwa penyegelan ini berdasarkan ekspos bersama dengan Polresta Pekanbaru, yang mana tempat hiburan Axelle Resto dan KTV diduga tempat peredaran narkoba.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum dipasal 3 dan 4, dimana disampaikan bahwa setiap tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkoba dan juga dilarang sebagai tempat transaksi obat-obat terlarang.
“Dan sanksi dari larangan dalam Perda tersebut adalah menutup atau menyegel sementara operasional tempat hiburan malam Axelle Resto dan KTV sampai batas waktu yang tidak ditentukan, karena nanti akan ada proses lebih lanjutnya”, terang Zoelfahmi.
Lanjutnya, karena ini menjadi atensi Pemerintah Kota Pekanbaru dan juga Polresta Pekanbaru, Polda Riau terkait peredaran narkoba.
“Selain itu juga sesuai Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2020 terkait Indonesia dalam kondisi darurat narkoba. Karena ini hasil ekspos Polresta Pekanbaru terkait peredaran narkoba, maka kita langsung memberikan sanksi terberat dalam Perda tersebut”, tambah Zoelfahmi.
Kita berharap dan menghimbau kepada seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di Kota Pekanbaru untuk dapat mematuhi peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya Perda nomor 3 tahun 2002 dan Perda nomor 13 tahun 2021 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat.
“Jadi kita berharap kerjasama seluruh pengelola dan pemilik tempat hiburan yang ada untuk mematuhi aturan dan peraturan yang ada, mari kita wujudkan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat di Kota Pekanbaru dengan mematuhi regulasi yang ada”, ucap Zoelfahmi.
Dan juga dengan semakin dekatnya bulan Suci Ramadhan, tentu setiap tahunnya Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan Surat Edarannya (SE) terkait aktifitas masyarakat dalam bulan suci Ramadhan.
“Jadi kita menunggu surat edaran yang dimaksud, yang langsung dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru terkait pembatasan kegiatan dibulan suci Ramadhan dan mendukung, menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadhan”, tutup Zoelfahmi.
Pada kesempatan yang sama, Irus Rustandi selaku Ketua RW 02 dan juga warga RW 02 Kelurahan Tobek Gadang mengucapkan terima kasih kepada jajaran Satpol PP, Polsek Tampan dan yang lainnya, apa yang diinginkan oleh semua warga sekitar dari dulunya kegiatan ini kami larang, karena tidak sesuai dengan martabat dan etika yang diwarga kami, ujarnya.
“Jadi kita berharap penutupan ini bukan hanya sementara, kalau bisa permanen, karena sudah 2 kali berturut-turut terbukti adanya peredaran narkoba dengan 18 orang karyawannya sudah ditangkap”, tutup Irus. (Hendra)