Adanya Dugaan Pelanggaran Pemungutan Suara, Tim Hukum Amin Datangi Bawaslu Riau

Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Pasca Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 kemarin, Tim Kuasu Hukum Amin Provinsi Riau melaporkan beberapa pelanggaran selama penyelenggaran pemilihan ke Bawaslu Provinsi Riau, Senin (19/2/2024).

Pada kesempatan tersebut, Tim Kuasa Hukum Amin Provinsi Riau yang diketuai oleh Zulfikri Toguan menyampaikan dalam konferensi persnya bahwa kami datang kesini melaporkan adanya temuan dari masyarakat dugaan pelanggaran yang sudah dihimpun oleh call center Amin, karena disinilah (Bawaslu) saluran formalnya.

“Dan kami sampaikan kepada masyarakat untuk segera laporkan dugaan pelanggaran dengan dilengkapi bukti, seperti terlapor, yang dilaporkan, lokasi dan bentuk pelanggaran ke Bawaslu di Kota/Kabupaten masing-masing dan temuan kami ada lebih kurang 50 temuan dugaan pelanggaran”, ujar Zulfikri.

Lebih lanjut Zulfikri mengatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran tersebut adalah tidak sesuainya C 1 dengan hasil rilis dari KPU yang lebih besar dan juga dugaan pelanggarannya adalah netralitas ASN, dan itu sudah kita lampirkan semuanya.

Dimana perekrutan KPPSnya ada dari ASN, selain itu ada diberita bahwa adanya kantor pemerintahan dijadikan tempat pembagian baju-baju, yang sangat kita sesalkan.

“Jadi kita harapkan kepada Bawaslu untuk ditindak lanjuti kebenaran tersebut dan dari dugaan pelanggaran tersebut sangat merugikan paslon nomor 1 yang hampir disetiap daerah”, tambah Zulfikri.

“Selain itu kami juga menyesali, bahwa Bawaslu harusnya ada data pembanding, data Sirekap dari KPU dan Bawaslu ada data pembanding Siwaslu. Dan selain itu juga Bawaslu harus cepat tanggap dari laporan tersebut, walaupun sistemnya berjenjang”, beber Zulfikri.

“Dan untuk masyarakat ataupun tim pemenang atau relawan untuk segera laporkan dugaan pelanggaran yang tersimpan di hapenya, karena secara hukum bahwa bukti tersebut ada masa waktunya. Apabila tidak dilaporkan beserta bukti-bukti tersebut, tidak ada gunanya, karena tidak menjadi alat bukti yang kuat”, tutup Zulfikri.

Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal mengatakan bahwa terkait laporan dugaan pelanggaran, kita masih menerima dan kita proses sesuai dengan syarat moril dan materilnya terpenuhi dan teregister.

“Dan pasca pemungutan suara, baru 1 laporan yang datang kekantor dan 1 lagi dari masyarakat terkait 2 caleg yang sudah laporkan ke Bawaslu terkait perhitungan suara”, terang Alnofrizal.

“Dan sampai kapannya masyarakat bisa mengadu, sesuai dengan tahapan-tahapan Pemilu tersebut”, tambahnya.

“Dan untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang), sepanjang ini baru 17 TPS kita usulkan untuk PSU dan 16 TPS yang potensi sudah kita adakan PSU. Dan kita berharap tidak ada lagi pelanggaran yang berpotensi untuk PSU”, ujar Alnofrizal.

“Dan juga hari ini sudah ada rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara ditingkat kecamatan dilaksanakan, kita berharap teman-teman penyelenggara tetap sehat dan semangat, karena membutuhkan waktu yang cukup lama dan panjang untuk mensinkronkan hasilnya”, tutup Alnofrizal. (Hendra)