Indeks

Setelah Dilakukan Pemeriksaan, Gubernur Malut Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap Tender Proyek Oleh KPK

Liputanperistiwa.com Maluku Utara – Jakarta – Sesuai data yang dihimpun oleh media Liputan Peristiwa.com Perwakilan Maluku Utara, bahwa Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) beserta 17 pejabat lainnya dan sejumlah pengusaha ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Senin (18/12) lalu.

AGK yang masa jabatannya sebagai Gubernur Malut tersisa beberapa hari lagi, KPK menangkap sekaligus menahannya, beserta sejumlah pejabat Malut dan pengusaha tersebut, sebagian saat berada di Jakarta Selatan dan sebagian berada di Kota Ternate-Malut, karena diduga telah melakukan suap/gratifikasi atas sejumlah tender proyek yang bersumber dari dana APBN.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPK, Gubernur AGK resmi ditetapkan sebagai tersangka beserta enam orang lainnya atas dugaan melakukan kasus suap/gratifikasi secara berjamaah atas sejumlah proyek infrastrutur di Maluku utara.

AGK selaku pejabat Gubernur Maluku Utara, bisa menentukan siapa saja untuk memenangkan tender proyek, kata wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Lanjut Alexander, AGK diduga menerima suap atas sejumlah lelang tender proyek yang beraumber dari dana APBN senilai 500 Miliar Rupiah dan memerintahkan kepada bawahannya untuk manipulasi progres dalam pekerjaan proyek, seakan pekerjaan proyek-proyek tersebut sudah mencapai 50% penyelesaiannya, agar anggaran bisa dicairkan, jelas Alexander.

KPK telah menemukan bukti awal, bahwa ada transfer dana sebesar 2,2 Miliar Rupiah pada rekenig penampung, dimana dana tersebut diperuntukkan kepentingan pribadi AGK, untuk biaya sewa hotel dan biaya kesehatan, tandas Alexander.

KPK selain menetapkan AGK sebagai tersangka, sambungnya, juga ada enam orang tersangkakan oleh Lembaga KPK ini, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PU-PR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat (Perkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Ridwan Arsan, Ajudan Gubernur berinsial (RI), serta (ST) dan (KW) dari pihak Swasta, beber Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.* (Deko)