Indeks
Kejati  

Berikut Paparan Kajati Kepri Dalam Evaluasi Dan Pengawasan Pelaksanaan Program Pupuk Bersubsidi

Liputanperistiwa.com Batam – Bertempat di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Kota Batam. Kajati Kepri Dr. Rudi Margono., SH., M.Hum yang dalam hal ini mewakili Jamintel Kejaksaaan RI, bertindak sebagai Narasumber dalam Acara Agenda Evaluasi dan Pengawasan Pelaksanaan Program Pupuk Bersubsidi, Selasa (12/12/2023).

Kegiatan ini juga dalam rangka Penandatanganan SPJB Pupuk Bersubsidi Tahun 2024, yang dihadiri kurang lebih 1000 (seribu) Distributor Pupuk Bersubsidi dari seluruh wilayah Indonesia.

Turut hadir dalam acara tersebut Herry Muryanto dan Hotman Tambunan selaku Satgassus Bareskrim POLRI, Yeka Hendra Fatika, Kusharyanto dan Vinda Silvia perwakilan dari Ombudsman RI, Digna Jatiningsih selaku Direktur Operasi & Produksi PT Petrokimia Gresik, Yuni Setyaningrum selaku Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Kujang, Eko Setyo Nugroho selaku Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PT. Pupuk Iskandar Muda, Saifullah Lasindrang selaku Direktur Keuangan Umum PT Pupuk Sriwijaya Palembang, Wisnu Ramadhani mewakili Direktur Keuangan & Umum PT Pupuk Kaltim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum selaku Narasumber memaparkan materi dengan topik “Penyimpangan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi”. Adapun point penting yang disampaikan Kajati Kepri yaitu Tugas dan Fungsi Kejaksaan R.I. dalam Komisi Pengawasan Pupuk dan Pertisida antara lain melakukan kerjasama penegakan hukum terkait dengan peredaran pupuk dan pestisida, melakukan pemantauan baik secara langsung dan tidak langsung terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penyimpanan serta Penggunaan pupuk dan Pestisida serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait dan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida Provinsi, ujar Kajati.

“Poin lainnya adalah peruntukan pupuk bersubsidi sebagaimana diatur pada Permentan No. 10 Tahun 2022 hanya diperuntukkan bagi Petani tergabung dalam Kelompok Tani dan Terdaftar dalam SIMLUHTAN, serta perbuatan yang termasuk kategori kejahatan dan dapat dijatuhi pidana, seperti distributor yang menjual pupuk bersubsidi kepada pedagang dan/ atau pihak lain yang tidak ditunjuk sebagai pengecer, distributor dan pengecer yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukkannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya”, terangnya.

“Selain itu, kategori kejahatan dan dapat dijatuhi pidana yaitu pihak lain (selain produsen, distributor dan pengecer) yang memperjualbelikan pupuk bersubsidi, serta PT. Pupuk Indonesia (Persero), produsen, distributor dan/atau pengecer tidak melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewajiban sebagaimana diatur dalam PERMENDAG No. 15/M-DAG/PER/4/2013 dan menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk bersubsidi di satu wilayah tertentu”, tambah Kajati.

Poin terakhir kata Kajati, peraturan yang dapat dikenakan terhadap Pelaku Kejahatan yang berkaitan dengan Pengelolaan Pupuk Bersubsidi yaitu UU DRT No. 7 Tahun 1955, Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, PERPU No. 8 Tahun 1962, Tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan, PERPRES No. 77 Tahun 2005, Tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan dan PERMENDAG No. 15/M-DAG/PER/4/2013, Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor pertanian, tutupnya. (Hendra)