LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Diduga beda pilihan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Kepala desa Matutin (kades terpilih) Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara A. Aziz T. Al Ammari, memberhentikan Kepala Paud desa Matutin Rahmatia Muhdar.
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Paud desa Matutin Rahmatia Muhdar kepada media Liputan Peristiwa.com Perwakilan Maluku Utara di Labuha-Bacan, Senin (06/03/2023).
Rahmatia mengatakan, Kedes Matutin memang akhir-akhir ini diduga tidak senang dengan saya, karena saat pilkades kemarin, saya memilih Cakades lain, ini kan tidak adil menurutnya, kerena memilih itu adalah hak demokrasi seseorang selaku warga Negara Indonesia, yang dijamin dengan undang-undang, katanya.
Pergantian dirinya selaku kepala Paud, saya mengetahuinya setelah mendapat informasi, bahwa Kades beserta kepala Paud yang baru telah mencairkan dana Paud tahap 1, jadi sebelumnya saya tidak tau, ungkap Tia, panggilan akrab dari Rahmatia.
Lanjutnya, saya tidak merasa puas dengan pemberhentian oleh kades dan saya datang ke Diknas di Labuha untuk cari tau kebenarannya, ternyata kades merekayasa laporan, sebagai dasar alasan untuk memberhentikan saya selaku kepala Paud dan sebagai tenaga guru di Paud, ujar Tia.
Sebagai tanda bukti, sambung Tia, saya dapati SK Kepala Desa Matutin dengan nomor : 141/06/DM-GTT/2023, tentang Pengangkatan Tenaga Pengajar (guru) Paud, tertanggal 9 Januari 2023, yang telah disampaikan kepada Diknas Halsel, disertai lampiran SK nama-nama guru yang dimaksud kades dalam SK tersebut dan nama saya tidak ada dalam lampiran SK itu, keluh Tia.
Menurutnya, dari hasil rekayasa laporan dan SK Kades yang disampaikan kepada Diknas Halsel tersebut menjadi pertimbangan dari Diknas, selanjutnya diberikan rekomendasi dan telah mencairkan dana Paud tahap 1 oleh kapala Paud yang ditunjuk kades, sementara namanya belum terdaftar dalam dapodik sekolah, ujar Tia lagi
Tia berharap, dengan klarifikasi maupun bukti yang saya telah sampaikan ke Diknas tersebut, kirannya menjadi pertimbangan oleh Diknas Halsel untuk meninjau kembali atas SK kades, karena ini menyangkut nama baik saya dan saya rasa, bahwa hal tersebut tidak adil terhadap saya, harapnya.
Sementara itu, Pihak Diknas Halsel melalui Kabid Paud Nurjana Binsan, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/03/2023) mengatakan, kades Matutin gagal faham tentang kewenangannya, kades hanya mempunyai kewajiban menyampaikan rekomendasi kepada Diknas terkait pengangkatan tenaga guru Paud, selanjutnya secara teknis pihak Diknas yang mengeluarkan SK pengangkatan guru tersebut, jelasnya.
Lanjutnya, setelah kepala Paud Ibu Rahmati datang dan telah memberikan klarifikasi beserta bukti-buktinya, selanjut pihak Diknas akan mempertimbangkan untuk mengambil keputusan, setelah hal ini kami laporkan kepada Kadiknas Halsel, karena sementara ini beliau masih berada di luar daerah, ujar Nurjana.
Dengan demikian, untuk sementara ini, pihak Diknas telah memerintahkan kepada Ibu Rahmatia, untuk kembali dan melaksanakan tugas seperti biasa, sesuai SK dari Diknas, tandas Kabid Paud Nurjana Binsan.
Sementara itu, Kades Matutin A.Aziz T. Al Ammari, awak media mencoba untuk konfirmasi terkait hal ini ,selama kurang lebih satu minggu dan berkali-kali menghubunginya melalui saluran telepon namun selalu menghindar dengan alasan yang tidak jelas.***bersambung (Ade Manaf)