Terkait Keluhan Mantan Kepsek SMPN 6 Halsel, Ini Penjelasan Kadiknas

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Keluhan mantan kepala SMPN 6 Halsel Ismail Muis, terkait utang pihak ke tiga atas nama sekolah yang belum diselesaikan oleh Plt Kepsek baru, sebagaimana disampaikan melalui pemberitaan Liputan Peristiwa.com edisi 18 Februari 2023 kemarin, kini sudah terjawab oleh Kadiknas Halsel.

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara Safiun Radjulan mengatakan, terkait pembayaran utang pihak ke tiga atas nama sekolah yang ditinggalkan oleh Mantan Kepsek, harus melalui mekanisme dan prosudur yang ada.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Kadiknas Halsel kepada awak media ini di Kediamannya, Minggu (19/02/2023).

Kadis Safiun menjelaskan, untuk menyelesaikan utang tersebut, harus menunggu Laporan Pertanggung Jawab (LPJ) dari mantan Kepsek, agar pihak diknas bisa mengetahui, apa peruntukannya sesuai dengan juknis yang ada atau tidak dari utang tersebut dan berapa jumlah yang pasti, jelas Safiun.

Safiun juga merasa kesal atas sikap mantan kepsek yang sampai saat ini belum juga menyampaikan LPJ, saya sudah memanggilnya empat kali dan mendesaknya untuk secepatnya menyampaikan LPJ tersebut, namun sampai saat ini belum ada, kesal Safiun.

Namun demikian, sambungnya, saya juga dapat maklumi, karena mungkin masih mengumpulkan data rincian laporannya.

Dengan demikian, untuk menyelesaikan utang piutang tersebut, menunggu proses sesuai mekanisme yang ada, agar tidak terjadi tumpah tindih terkait penggunaan keuangan antara mantan kepsek dan Plt Kepsek, sehingga tidak bertentangan dengan juknis yang ada, ujar Kadiknas Halsel Safiun Radjulan.* (Ade Manaf)