Untuk itu Bupati Halsel Usman Sidik didesak untuk menunda pelantikan cakades terpilih Zeht Daeng pada besok, Senin tanggal 9 Januari 2023, hingga menunggu proses hukum terkait ijazah yang digunakan sebagai persyaratan cakades yang telah dilaporkan ke Polres Halsel dan masih dalam proses sesuai dengan surat perintah penyidikan Nomor: SP-LIDIK/222/X/2022/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2022 yang lalu.
Abdullah mengatakan, Bupati Halsel melalui DPMD harus menunda pelantikan cakades Wayaluar terpilih, karena masih dalam menjalani proses hukum pidana terkait Ijazah yang digunakan sebagai persyaratan cakades tersebut, sampi menunggu proses dan kepastian hukum, katanya.
Menurut Dula (sapaan akrab), “semestinya Polres memberikan surat rekom kepada panitia Pilkades, dalam hal ini DPMD untuk menimbang beberapa masalah yang diajukan oleh warga dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, yakni sudah 7 saksi diperiksa termasuk kades dan saya sendiri, masa dia besok dilantik,” ujarnya.
Dula mengaku, Polres sedikit aneh dalam kasus tersebut, dimana dirinya diminta untuk melengkapi data dengan menghadirkan sejumlah bukti lain, termasuk ijazah asli milik Zeht Daeng, dimana pada periode pertama yang mengunakan ijazah SMEA Yoel Yayasan Ora ET Labora Jakarta Utara, Inikan Rananya penyidik, masa kami yang cari, harusnya mereka yang punya tugas mencari bukti ini sesuai laporan, kesal Dula.
Namun sebaliknya kata Dula, karena ingin menghadirkan bukti tersebut, pihaknya bersedia menanggung semua anggaran penyelidikan penyidik untuk mencari bukti di Jakarta, namun masih saja terus memberikan berbagai alasan, terpaksa kami sendiri yang berusaha menemui ketua yayasan dan mendapatkan bukti tersebut sesuai permintaan penyidik, ujarnya.
Olehnya itu, dengan adanya bukti yang telah kami dipenuhi dan hadirkan ini, maka pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan DPMD, agar menunda pelantikan cakades Wayaluar terpilih , sebagai bentuk penghargaan pada penegak hukum yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan, harap Dula.
Dula juga menegaskan, “Kasusnya sangat nyata, periode pertama memakai Ijazah SMEA Yoel, sekarang calon lagi pakai ijazah Paket C, mana ijazah yang aslinya”, tandasnya.
Dengan demikian, Dula mewakili masyarakat desa Wayaluar lainya meminta, agar Bupati dan DPMD mempertimbangkannya sebagai bentuk sebuah kejelasan dan keseriusan pemerintah dalam menjamu masyarakat.
“Kami hanya minta agar ditunda pelantikan sambil menunggu kepastian hukum terkait kasus ini”, tutup Dula.* (Ade Manaf)