Bahkan didalam konstitusi UUD 1945 pasal 25A memberi penjelasan begitu gamblang yang berbunyi,” “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang, hal ini mengkonfirmasi ciri khas Indonesia sebagai Negara kepulauaan, ungkap Reza (sapaan akrabnya).
Reza juga mengungkapkan, salah satu Visi dan misi besar Presiden RI Joko Widodo yang ingin menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia, tetunya patut di apresiasi, namun dalam konteks membangun poros maritim dunia, perlu adanya jalan alternatif kongkrit yang dapat meligitimasi kedudukan hak tiap daerah yang memilii karakteristik ciri khas kepulauan, untuk memiliki payung hukum, olehnya itu sangatlah diperlukan bagaiamana pemerintah mengesahkan RUU Daerah Kepulauaan, katanya.
Menurutnya, RUU Daerah kepulauan begitu sangat penting dalam hal keberpihakan Negara untuk, daerah yang memiliki lautanya lebih luas ketimbang daratan, seperti Provinsi Maluku Utara, apalagai RUU Daerah Kepulauaan sejak 2020 suda didorong melalui DPD-RI, yang mana sampai saat ini belum mendapatkan pengesahan oleh pemerintah pusat untuk menjadu UU, hal ini memberi gambaran betapa plin-planya pemerintah, padahal kita mengetahui bahwa RUU Daerah Kepulauan suda masuk di Baleg, dan menjadi agenda Prolegnas 2021 yang seharusnya mendapatkan perhatian khusus secepatnya disahkan, ujarnya.
Bila RUU Dearah Kepulauaan disahkan menjadi UU, tentunya pasti akan mendongkrat kebangkitan perekenomian daerah kepuluaan, apalagi di situasi pandemi yang sedang merong-rong di belahan dunia termasuk Indonesia, harusnya pemerintah memikirkan jalan keluar dengan strategi yang lebih elegan melalui RUU Daerah Kepulauan, kami rasa akan lebih efektif, ketika kebangkitan ekonomi dimulai dari daerah, papar Reza.
Lanjunya, tahun 2021-2022 suda seharusnya pemerintah bersama DPR-RI suda mengesahkan RUU Daerah Kepulauaan, yakni memberikan perhatian khusus pada poros pembangunan maritim, jangan sampai adanya dugaan kesan kehawatiran pemerintah tentang pendanaan khusus daerah kepulauaan akan terdistrbusi, sehingga pemerintah dan DPR-RI, mengabaikan untuk disahkan, bila itu yang terjadi maka pemberlakuan tentang pmerataan kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sama halnya di abaikan.
“DPR-RI disenayan dan Pemerintah suda harusnya bersinergi tanpa menutup mata, dan berhenti memberi janji manis, perlu di ingat Provinsi Maluku Utara adalah daerah kepulauaan”, tegas Reza.
Ketua Umum PB-FORMMALUT Jabodetabek Moh Reza A. Syadik menyentil, daerah kami masuk dalam kategori berciri khas Daerah kepulauaan, dan bagi kami Daerah kepulauaan adalah aset strategis Nasional sebagai bentuk kedaulatan NKRI, sehingga kami ingatkan , DPR-RI di senayan dan Pemerintah suda seharusnya bersinergi tanpa menutup mata, perlu di ingat Provinsi Maluku Utara adalah daerah kepulauaan, jangan anak tirikan daerah kepulauan, pungkasnya.* (Ade Manaf)