Indeks
Opini  

Fraksi Malut Akan Gelar Demo Jilidi II di Kantor Kejagung dan KPK

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Front Rakyat Anti Korupi (FRAKSI) Maluku Utara akan menggelar aksi demontrasi jilid 2 di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan KPK pada hari Rabu (10/08/2022) terkait kasus koropsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator senilai 7,8 Miliyar tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Kordinator Aksi Demo M.Reza A.Sadik melalui pesan WhatsApp dari Jakarta kepada awak media ini, Minggu (07/08/2022).

Reza menyampaikan, aksi demonstrasi akan terus dilakukan sampai mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Propinsi Maliku Utara (Malut) Jafar Hamisi benar-benar ditetapkan sebagai tersangka, termasuk dugaan keterlibatan Kadikbud aktif Imam Makhdy, dalam kasus korupsi pengadaan Kapal Nautika dan Alat Simulator senilai Rp 7,8 miliar pada tahun 2019 tersebut, katanya.

Lanjutnya, kami terus mendesak agar Kejagung RI, turun langsung mengambil alih Kasus Nautika, sehingga ada kepastian hukum yang dan menyeret kedua oknum tersebut, yang mana sejauh ini belum ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut, ujar Reza.

Menurutnya, bila menjadikan indikator pada salinan putusan terdakwa Imran Yakub (mantan Kadikbud Malut), Nomor : 16/PID.SUS-TPK/2021/PN Ternate disebutkan, dalam pencairan, baik uang muka 20 persen dan 70 persen untuk paket Kapal Nautika dan Alat Simulator, serta pencairan 100 persen untuk paket Simulator, bukanlah terdakwa Imran Yakub yang membubuhkan tanda tangan selaku pengguna anggaran, melainkan saksi Djafar Hamisi dan saksi Imam Makhdy, jelas Reza.

Oleh karena itu Kata M.Reza A. Syadik, Imam Makhdi dan Djafar Hamisi disebut sebagai pihak yang seharusnya bertanggungjawab, karna diduga kuat telah melakukan pencairan tanpa adanya permohonan pencairan, progres pekerjaan dan berita acara serah terima, “pasti dong, putusan pengadilan itu berkekuatan hukum”, terang Reza.

Reza juga menyampaikan, Kasus Nautika telah menyeret empat orang sebagai tersangka, namun sayangnya Kadikbud Malut Imam Mahkdy tidak di tetapkan sebagai tersangka, kami menduga kuat ada kong kalikong dilingkup Kejati Malut, “Alias masuk angin”, sehingga kami mendesak Kejagung RI harus tegas mengevaluasi seluruh jajaran Kejati Maluku Utara yang menangani kasus Nautika di Provinsi Maluku Utara.

Sebelumnya sambubg Reza, Kejati Maluku Utara megeluarkan statmen konon, yakni akan menetapkan tersangka baru, namun itu hanya sekedar janji, maka KEJAGUNG RI segera copot kepala Kejati Maluku Utara, tandas Reza.

Reza menambahkan, KPK juga harus membuka mata, kami rasa suda saatnya KPK dibawa kepemipinan Bapak Firli Bahuri, memerintahkan bawahanya untuk menyelidiki, kasus Nautika ataupun memanggil dan memeriksa Sdr, Jafar Hamisi dan Imam Makhdy secepat mungkin, Tutup kordinator Aksi M. Reza A. Syadik.*bersambung* (Ade Manaf).