Indeks

Terkait Tumpang Tindih Surat Tanah, PTUN Pekanbaru Bungkam Dan Blok Nomor Awak Media

Liputanperistiwa.com Pekanbaru – Tidak terima tanahnya di ambil orang Muhammad Efendi, Edi Yusrianto, Marjohan, Sunarty, Masran, Syamsiah dan Asrul Mayulis menggugatan ke PTUN Pekanbaru, dengan perkara No : 10/G/2025/PTUN.PBR dan No : 11/G/2025/PTUN.PBR, yang bermula ketika Muhammad Efendi dan kawan-kawan mengelola tanahya yang terletak di Jalan Mandiri, RT 01 RW 01, Dusun III, Km.17 Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar sekitar tahun 2000 an dengan luas keseluruhan lebih kurang 6 Ha dimana mereka semua saling bersepadan dalam kepemilikan lahan mereka dengan alas hak berupa SKGR yang terdaftar di desa dan kecamatan, Selasa (22/7/2025).

Saat dikonfirmasi oleh tim awak media Muhammad Efendi mewakili teman-temanya, selaku penggugat menjelaskan bahwa proses persidangan perkara No : 10/G/2025/PTUN.PBR dan No : 11/G/2025/PTUN.PBR, di PTUN Pekanbaru telah selesai melakukan pemeriksaan saksi dan bukti dimana terungkap dalam persidangan tersebut, dimana sekitar tahun 2015 datang seseorang yang berinisial SA, orang yang mengklaim pemilik tanah yang atas nama Alm. suaminya mendatangi Sdr. Julianto selaku RT 01 Dusun III Rimbo Panjang bersama beberapa orang dari mengaku BPN Kampar untuk minta tolong di tunjukin lokasi tanah sesuai dengan beberapa SHM yang ia bawa, namun Sdr. Julianto menolak dan tidak mengetahui di mana lokasi tanah yang di maksud, karena setelah SHM di lihatnya, objek tanah tersebut bukan masuk wilayah RT 01 Dusun III rimbo panjang KM 17 namun objek tersebut terletak di KM 19 yang berbeda RT, dan sesuai dengan keterangan Sdr. Julianto dalam persidangan,” terang Efendi.

Kemudian dengan Tamar Sanjaya selaku saksi Tergugat 2 Intervensi yang merupakan mantan ketua RT 03 Dusun 2 KM 19 Desa Rimbo Panjang pada tahun 2015, dimana saksi tersebut pernah di datangi oleh ibu SA dan beberapa orang lainnya, salah satunya adalah bapak AS selaku Kepala Kantor BPN Kampar pada saat itu, minta di temanin ke lokasi lahan sesuai SHM yang dibawa, setelah saksi melihat SHM yang ditunjukkan oleh Bu SA sketch lokasi tanah yang di dalam SHM 359 terletak di KM. 19, namun karena yang menunjukan lokasi tersebut (objek perkara) adalah Kepala Kantor BPN Kampar pada saat itu, saksi percaya itu benar.

Kemudian awak media konfirmasi Desi Silvia Anggraini, S.H., dari kantor Low Office Jaka Marhaen, S.H., dan Assciates yang merupakan kuasa hukum Muhammad Effendi dan kawan-kawan mengatakan dan membenarkan pernyataan kliennya berdasarkan pembuktian dan pemeriksaan saksi, dimana semuanya telah terang benderang bahwa di duga dalam penerbitan dua SHM tersebut ada keterlibatan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dari pihak BPN Kampar.

Dimana lanjut Desi, adanya dua SHM dalam dua perkara ini, dimana SHM yang terbit melewati program Prona tahun 1994 namun pihak tergugat BPN Kampar tidak dapat menunjukan warkah dari kedua SHM tersebut, tidak pernah menunjukan peta bidang program Perona tanun 1994, dalam pembuktianya.

“Kemudian dalam pembuktian yang di hadirkan oleh salah satu tergugat II intervensi berupa peta bidang program prona tanun 1992-1993, jelas tergambar bahwa lokasi SHM para tergugat Intervensi II berada pada KM 19 bukan pada KM 17 yang merupakan objek perkara saat ini,” ujar Desi.

“Dan berdasarkan bukti yang diajukan Penggugat surat dasar SKGR sebelum naik menjadi SHM milik Para Tergugat Intervensi II terdaftar atas nama orang lain di Kecamatan Tambang. dengan kata lain bukan terdaftar atas nama pemilik SHM, sehingga timbul pertanyaan dasar penerbitan SHM dari Mana,” kata Desi dengan nada heran.

Dan dari persidangan yang sudah kita jalanin, tinggal menunggu hasil keputusan Majelis Hakim, semoga Allah SWT membimbing kita semua dalam menegakan kebenaran dan keadilan sesuai fakta-fakta hukum yang ada,” tutup Desi.

Untuk perimbangan berita, awak media coba konfirmasi ke PTUN Pekanbaru, yaitu Effendi selaku Waka PTUN Pekanbaru melalui pesan WhastApp, bungkam dan bahkan nomor WhastApp awak media diblok. (Hendra)