Tersangka Dugaan Tindak Pidana Koropsi Sewa Alat Berat Resmi Ditetapkan

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Setelah melakukan penyidikan yang cukup panjang, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) akhirnya menetapkan Tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi sewa alat berat.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah, yakni kegiatan sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halsel tahun anggaran 2018-2020, setelah Kejari Halsel mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara, maka oknum yang berinsial WA resmi ditetapkan tersangka.

Hal tersebut telah disampaikan oleh kepala Kejari Halsel Fajar Haryowimbuko,SH.MH, melalaui siaran pers di kantornya, Rabu (25/05/2022).

Fajar menyampaikan,
“Penyidik Kejari Halsel telah menetapkan salah satu Kabid di Dinas PUPR Halsel berinsial WS sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022” ujarnya.

Tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelas Fajar.

Selanjutnya dalam Konfrensi Pers tersebut Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menyampaikan “Berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022, dijumpai adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.210.041.769,00”, ungkap Wahyudi.

Pada kesempatan yang sama, Kejaksaan Negeri Halsel melalui Kasi Intel Fardana Kusumah, SH, CHFI juga menyampaikan, bahwa Tim Penyelidik telah meningkatkan penanganan dugaan tindak Pidana Korupsi di Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020 ke tingkat penyidikan, sebagaimana berdasarkan hasil audit dari Inpektorat Halsel terdapat temuan sebanyak Rp.1.628.630.499,00, paparnya.* (Ade Manaf)