Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Michael Irwan Thamsil, S.I.K. di ruang kerjanya,Selasa (19/04/2022) menjelaskan, bahwa petugas terpaksa melakukan pembubaran massa di dua titik berbeda, yakni di jalan menuju bandara sultan babullah Ternate dan di depan kantor Wali Kota Ternate.
Di jalaran raya menuju Bandara massa aksi telah melakukan anarkis dan perlawanan terhadap petugas dengan melakukan pelemparan batu, sementara di depan kantor Walikota Ternate telah melebihi batas waktu yang ditentukan, sehingga dihimbau membubarkan diri pada pukul 18.00, namun tidak diinhkan oleh masa aksi dan melakukan perlawanan terhadap petugas dengan melakukan pelemparan batu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabudhimas Polda Malut melalui rilis siaran pers yang diterima media ini, Selasa (19/04/2022).
Berdasarkan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan pelayanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum menyebutkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum pada tempat terbuka mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 18.00 sore.
“Hal tersebut ditujukan untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain”, jelas Kabidhumas.
“Dalam pembubaran massa tersebut terdapat upaya melawan petugas dengan melakukan pelemparan batu kepada petugas sehingga membuat kericuhan di lokasi, untuk itu dilakukan upaya pencegahan dengan mengamankan massa yang diduga sebagai provokator kericuhan”. Ujarnya.
Sebanyak 36 mahasiswa diamankan oleh Polres Ternate agar kericuhan tidak meluas dan dari hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh penyidik Sat Narkoba Polres Ternate didapati satu mahasiswa positif menggunakan narkoba jenis THC atau Ganja.
“Terdapat satu mahasiswa dari 36 orang yang diamankan positif menggunakan narkoba jenis ganja dengan inisial RS, 20 Tahun yang merupakan mahasiswa aktif salah satu universitas di Kota Ternate”, terang Kabidhumas.
Terhadap yang bersangkutan akan ditindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sementara itu terhadap 35 mahasiswa lainnya masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Kabidhumas.
Kabidhumas Polda Maluku Utara juga menghimbau kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat lainnya, agar dalam penyampaian pendapat dimuka umum untuk mematuhi peraturan yang ada, “Sampaikan aspirasi dengan aman, tertib dan kondusif, kami siap mengawal”, tegasnya.* (Ade Manaf)