PP IPPAT Mengadakan Konferensi Pers Dipimpin Olah Ketua Umum IPPAT

LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Ketua Umum Pimpinan Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) melaksanakan konferensi Pers bersama Media setelah menyelemggarakan Pembukaan Rakernas Dan Upgrading di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Mengawali Konferensi Pers nya, Ketua Umum PP IPPAT, Dr.Harfendi Harahap, SH., MH., memberikan pemaparan bahwa alhamdulillah acara pembukaan Rakernas dan Upgrading berjalan dengan lancar dan dapat kita lihat para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan pembukaan Rakernas ini.

Harfendi Harahap juga menjelaskan bahwa lebih 800 orang PPAT hadir dalam acara ini dan itu dapat dilihat dari kursi yang dipersiapkan oleh panitia terisi semua dan semua undangan juga hadir termasuk Bapak Kementerian ATR/BPN RI juga hadir walaupun secara virtual karena bersamaan waktunya melaksanakan rapat kerja di Jakarta.

Rakernas ini merupakan agenda rutin dari perkumpulan sesuai dengan amanat dari AD/ ART organisasi yang dilaksanakan oleh pengurus pusat yang dilakukan minimal sekali dalam setahun. Rakernas yang dilakukan hari ini adalah Rakernas yang pertama karena kepengurusan ini genap satu tahun. Ujar Harfendi Harahap.

Ketua Umum PP IPPAT ini juga menjelaskan bahwa yang akan dibahas dalam Rakernas ini ada beberapa agenda diantaranya perubahan dari Anggaran Rumah Tangga, pengesahan dari peraturan perkumpulan dimana ada tiga hal yang harus disahkan dalam Rakernas nanti.

“Selain itu, ada 3 isu penting yang akan dibahas diantaranya digitalisasi pelayanan pendaftaran tanah yang akan diterapkan oleh Kementerian ATR di Seluruh Indonesia sehingga pada tahun 2024 Kementerian ATR akan bercita- cita menjadi pelayanan pertanahan berkelas dunia dengan telah dilakukan digitalisasi sepenuhnya termasuk produk dari hasil- hasil sertifikasi berencana di tahun 2024 sudah digitalisasi. Ungkap Harfendi Harahap.

Dia juga menyampaikan jika digitalisasi tersebut dilakukan setidak-tidaknya ada dua hal yang menjadi runutan kepada PPAT kedepan. Yang pertama adalah larangan bahwa PPAT tidak boleh membuat akta jika tanah tersebut bersengketa. Sedangkan pada masa yang lalu tidak bersengketa tersebut PPAT diberikan panduan oleh Undang- undang dengan cara membuat Surat Pernyataan Penjual bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.

Harfendi melanjutkan dengan adanya Permen nomor 16 tahun 2021 pernyataan tersebut bisa saja tetap dilakukan tetapi Undang- undang mengamanatkan bahwa PPAT harus yakin bahwa tanah yang ditransaksikan tersebut tidak dalam keadaan sengketa. Harus yakin inilah akan menjadi pintu masuk bagi penyidik dan penegak hukum bahwa PPAT tidak teliti, tidak cermat dengan demikian maka PPAT akan mudah dipidanakan.

Yang kedua adalah terkait dengan konsep digitalisasi pendaftaran berbasis elektronik. Jika pada masa yang lalu PPAT dalam melakukan pengecekan itu dengan menarik sertifikat asli dari pemilik sehingga sertifikat asli ini dilakukan pengecekan dengan data yang ada di kantor pertanahan termasuk sertifikat itu sendiri, apakah produk dari kantor pertanahan atau tidak. Lanjut Herfandi.

Ia meneruskan proses pengecekan tersebut tidak lagi memerlukan sertifikat asli. Jadi bisa saja nanti karena syarat untuk membuat akta oleh PPAT itu cukup dengan pengecekan telah dilakukan maka kedepannya sertifikat nya entah dimana dan belum diserahkan kepada PPAT sudah dilakukan pengecekan dan transaksi sudah dilakukan.

Jadi kemungkinan besar ada potensi mereka yang tidak berikhtikad baik yaitu menyerahkan yang bukan produk dari kantor pertanahan atau dalam artian lain adalah palsu atau sertifikat ganda dan lain sebagainya. Dan bisa saja sertifikat itu setelah dilakukan pengecekan pada saat transaksi diterima oleh PPAT itu bukan sertifikat asli karena tadi pengecekan sudah lewat dan tidak ada lagi tahapan verifikasi.

Jika itu terjadi dan PPAT kedepan bisa jadi rentan terhadap pidana. Jadi apa yang dilakukan transaksi tersebut adalah bukan sertifikat produk kantor pertanahan.

Inilah salah satu fokus yang akan dibahas dalam rakernas ini seperti apa kedepannya isu- isu yang melibatkan PPAT ini terkait dengan pelayanan kepada masyarakat. Tentu kehadiran PPAT memberikan kepastian hukum dan ternyata tersistem pra dari pembuatan akta memberikan peluang- peluang terjadi transaksi yang merugikan.**(Konpers