Indeks

Ini Yang Di Katakan Haji Basra :  Pemasangan Garis Polisi (Police Line)Diduga Salah Alamat

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Pemasangan garis polisi (Police Line) oleh Subdik 4 Krimsus Polda Maluku Utara (Malut) terhadap areal IPR Desa Anggai Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan diduga salah alamat, karena IPR desa Anggai memiliki izin yang sah sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan oleh koordinator Tim penyelamat IPR desa Anggai Haji Basra kepada LiputanPeristiwa.com, Minggu (20/03/2022).

Terkait pemasangan garis polisi dengan alasan, karena areal tersebut adalah Kawasan Hutan, sebagaimana telah disampaikan oleh Kasubdik 4 Krimsus Polda Malut Kompol Yasin Hoda SH, melalui media LiputanPeristiwa.com edisi 8 Maret 2022 kemarin, mendapat tanggapan serius oleh Haji Basra.

Haji Basra mengatakan, setelah kami menyampaikan laporan kepada pemda Provinsi Malut melalui Dinas terkait telah ditegaskan, bahwa Perizinan yang dikelurkan oleh PTSP Provinsi Malut telah melalui prosedur yang sah sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku dan tidak tumpatindis dengan izin yang lain maupun kawasan terlarang, jelasnya.

Untuk itu sambung Haji, Polda Malut melalui Subdik 4 Krimsus, tidak punya alasan untuk tidak membuka kembali pemasangan garis polisi pada areal izin pertambangan rakyat desa Anggai atas laporan dari PT. Amazing Tabara, karena diduga ,pemasangan garis polisi tersebut salah alamat, ujar Haji.

Dilain pihak, salah satu sarjana pertambangan, Samin Rumpai, S.T. kepada awak media ini, Minggu (20/03/2020) mengatakan, terkait persoalan tambang, baik titik koordinat maupun peta izin pertambangan, adalah kewenangan Kementerian Pertambangan melalui Inspektur Tambang di derah tersebut, bukan Polisi, katanya.

Lanjutnya, Polisi tidak mempunyai kewenangan turun kelapangan dan mengambil keputusan terkait persoalan tambang, terkecuali dibutuhkan oleh pihak Kementrian Pertambangan, jelas Samin yang bergelar Ir. Pertambangan di Jogja tersebut.

Menurutnya, bila pihak PT. Amazing Tabara menganggap, kegiatan IPR masuk pada lokasi IUP mereka, maka seharusnya dapat melaporkan kepada kementrian Pertambangan melalui Inspektur tambang, bukan kepada Polisi yang kemudian di duga mengambil keputusan sepihak dan menutup kegiatan IPR melalui pemasangan garis polisi, ujar Samin.

Sementara itu Kapolda Malut melalui Kabidhumas KBP Michael Irwan Thamsil S.I.K, awak media mencoba menghubungi melalui telepon maupun WhatsApp dan konfirmasi terkait pemasangan garis polisi pada areal IPR tersebut, namun belum ada respon, hingga berita ini dipublish belum ada tanggapan dan keterangan resmi dari pihak Polda Malut.*bersambung (Ade Manaf)