Terkait Pengujian KIR Yang Tidak Standar, Ini Kata Zoelfahmi

LiputanPeristiwa.com Pekanbaru – Setiap kendaraan yang digunakan untuk pengangkutan penumpang ataupun barang wajib KIR, karena untuk mengukur apakah kendaraan tersebut masih layak jalan atau tidak.

Dan terkait atas pengujian KIR mobil baru yang alamat pemilik kendaraan tersebut Kota Pekanbaru, tetapi tidak sesuai standarnya yang melakukan pengujian KIR nya ditempat lain atau luar Kota Pekanbaru, setelah 6 bulan tidak bisa pengujian KIR ulang di Kota Pekanbaru, langsung ditanggap oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru yang diwakili oleh Zoelfahmi selaku Kepala UPT PKB diruang kerjanya, Senin (14/03/2022).

Pada kesempatan tersebut, Unit Pelaksanaan Kepala Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Dishub Kota Pekanbaru, Zoelfahmi mengatakan bahwa terkait isu ataupun pemberitaan tersebut keliru. Bukan kita tidak mau melakukan pengujian kendaraan tersebut, tetapi kendaraan tersebut belum terdaftar atau masuk dalam databest kami, ujar Fahmi.

Untuk bisa dilakukan pengujian, kita melakukan sesuai regulasi yang ada. Dan untuk regulasi, mungkin masyarakat ataupun Dealer-Dealer mobil tau. Adapun syarat standar regulasi untuk pengujian kendaraan baru yaitu SRUT (Sertifikat Registrasi Uji Type), STNK yang sudah keluar, faktur (izin KBLI untuk atas nama PT atau Badan Usaha), dan untuk semua syarat ini dari Dealer. Dan untuk perpanjangan cukup membawa buku KIR lama dan foto copy STNK nya, dan foto cooy KTP, lanjut Fahmi.

Jadi dasar kita untuk melakukan pengujian kendaran baru yaitu SRUT. Dan SRUT ini dikeluarkan oleh kementrian melalui karoseri yang ditunjuk. SRUT ini sudah mengatur semua jenis type mobil, baik ukuran standar maupun yang Long, tambah Fahmi.

Terkait atas ini kita berharap kepada pemilik kendaraan maupun Dealer dalam hal pengujian KIR kendaraannya agar bisa menjalankan sesuai regulasi yang ada. Khususnya kita (Kota Pekanbaru) dan juga Indonesia umumnya akan menerapkan ODOL.

Jadi suatu hal yang sia-sia jika pemilik kendaraan dalam hal pengujian KIR kendaraanya yang tidak sesuai regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah, tutup Fahmi. (Hendra)