Indeks

Tuntutan Warga Dikembalikan Kepsek lama SDN 18, Ini Tanggapan Kadiknas Halsel

Kadiknas Halsel Safiun Radjulan

LiputanPeristiwa.com Maluku Utara – Terkait penolakan Kepsek baru dan tuntutan pengembalian kepse lama pada SDN 18 Halsel di desa Buli Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan Halsel Provinsi Malauku Utara telah dijawab oleh Kapala Dinas Pendidikan Nasional (Kadiknas) Halsel saat berkunjung di desa Buli, Jumat (18/02/2022).

Kadiknas Halsel Safiun Radjulan menjelaskan, bahwa sebagaimana telah disampaikan oleh sejumlah warga yang mengatasnamakan warga dan orang tua/wali murid desa Buli terkait tuntutan penolakan Kepsek baru dan pengembalian kepsek lama, ternyata tidak benar.

Hal tersebut disampaikan Kadiknas Halsel Safiun Radjulan kepada LiputanPeristiwa.com setelah kembali dari desa Buli, jum’at sore (18/02/2022).

Lanjut Safiun, setelah saya bersama Kabid Pendidikan dasar (SD) Ikbal Hajiji tinjau langsung di lapangan, ternyata tuntutan tersebut hanya sebagian kecil saja, bukan seluruh warga, sebagaimana telah disampaikan oleh sejumlah warga Buli kepada kami beberapa hari lalu.

Adapun terkait pernyataan orang tua/wali murid sambung Safiun, bahwa mereka siap dan rela anak mereka tidak ikut ujian tahun ini, bila kepsek lama tidak dikembalikan sebagaimana telah diberitakan di medsos itu tidak benar, itu hanya satu atau dua orang saja yang sengaja berkomentar di media, jelas Safiun.

Safiun juga menyampaikan, “tuntutan warga tersebut tidak akan diterima oleh pemerintah daerah Halsel melalui Diknas, karena itu sudah menjadi keputusan pemerintah sesuai hasil penilaian berdasarkan peraturan dan undang-undang yang berlaku”, tegasnya.

Namun demikian, kami masih mengambil sebuah kebijakan, yakni baik kepsek lama maupun yang baru, keduanya akan dipindahkan ke tempat lain dan memberikan kesempatan selama tiga hari kepada warga melalui Komite sekolah untuk mengusulkan salah satu guru yang mereka inginkan kepada Diknas untuk menjabat kepsek SDN 18, ungkap Safiun.

Bila kesempatan yang kami berikan tersebut lanjutnya, tidak ada realisasi oleh komite, maka kami akan mengambil kewenangan untuk menunjuk dan menetapkan pejabat Kepsek pada SDN 18 diluar tuntutan warga tersebut, tutup Kadiknas Halsel Safiun Radjulan.* (Ade Manaf)